kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Belum bisa unduh sertifikat vaksinasi COVID-19, ini solusi dari Kemenkes


Senin, 05 Juli 2021 / 23:20 WIB
Belum bisa unduh sertifikat vaksinasi COVID-19, ini solusi dari Kemenkes


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah warganet mengeluhkan belum bisa mengunduh atau download sertifikat vaksinasi COVID-19 melalui web atau aplikasi PeduliLindungi. 

Padahal, mereka mengaku sudah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Sertifikat vaksinasi menjadi syarat untuk melakukan perjalanan jauh pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.  

Sertifikat vaksinasi dalam bentuk fisik akan diterima oleh masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi, dan diberikan oleh petugas yang ada di lokasi vaksinasi. 

Namun ternyata, tak semua diberikan kartu fisik oleh petugas. 

Baca Juga: Jadi syarat perjalanan, begini cara unduh sertifikasi vaksinasi COVID-19

Sedangkan untuk mengakses sertifikat vaksinasi digital, masyarakat bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau membuka website pedulilindungi.id. 

Sertifikat vaksinasi dapat diunduh serta disimpan, dan bisa ditunjukkan ke petugas yang berwenang saat akan melakukan perjalanan jarak jauh. 

Hanya, sebagian orang mengeluhkan, mereka belum menerima sertifikat vaksinasi, baik dalam bentuk fisik maupun digital, meski sudah menerima vaksin COVID-19. 

Apa penyebab dan bagaimana solusinya? 

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sertifikat vaksinasi digital yang belum masuk ke akun PeduliLindungi kemungkinan karena delay pada saat pengiriman informasi. 

Baca Juga: Virus corona paling mudah menular pada kondisi ini, pakai masker dengan benar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×