kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum Berlaku, Pemerintah Revisi Lagi Kebijakan Lartas Impor


Jumat, 01 Maret 2024 / 15:23 WIB
Belum Berlaku, Pemerintah Revisi Lagi Kebijakan Lartas Impor
ILUSTRASI. Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi ketentuan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku dan penolong pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor. 

Revisi ini dilakukan dalam merespon banyaknya penolakan dari pelaku usaha yang merasa khawatir aturan yang berdampak pada impor bahan baku justru mengganggu rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan terdapat perubahan dalam revisi terbaru yaitu mengeluarkan sejumlah komoditas impor dari aturan lartas ini. 

Baca Juga: Permendag 36/2023 Diharapkan Lindungi Industri Plastik dalam Negeri

"Tapi ingat permendagnya belum berlaku ya, baru 10 Maret. Tapi kita sudah revisi lagi karena ada paling enggak tiga perubahan," ujar Susiwijono pada awak media di Jakarta, Kamis (29/2). 

Tiga komoditas yang dikeluarkan di antaranya adalah komoditas Mono-ethylene Glycol (MEG) yang merupakan produk petrokimia dan biasanya untuk bahan baku baku cat, resin, atau solven. Lalu, ada suku cadang pesawat untuk Maintenance, Repair, and Operations (MRO), dan ketiga bahan baku plastik. 

"Itu kan kena lartas, Pak Menko menyampaikan oh jangan dong ini kan untuk industri penerbangan kita harus safety semuanya, dan yang ketiga ada 12 komoditas, 12 kode HS terkait bahan baku plastik," tegasnya.

Perubahan ini sedang dalam proses. Menurutnya, revisi terbaru dari Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor ini bakal rampung dalam waktu dekat. 

"Sebentar lagi akan keluar revisi Permendag 36," jelas dia. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani kawatir bahwa pelarangan terbatas ini akan berdampak pada industri hulu lokal. 

"Apindo khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri,” kata Shinta dalam keteranganya, Senin (19/2). 

Baca Juga: Permendag Impor untuk Memacu Ekspor

Apindo juga menemukan bahwa sejumlah pasal terkait dengan pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas. 

Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan revisi terhadap beberapa Harmonized System (HS) Code guna memudahkan importasi bahan baku atau penolong. 

Shinta mengharapkan agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum, terutama mengenai importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri. 

Pasalnya, produk ilegal tersebut telah merugikan produk dalam negeri seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya. 

“Atas dasar ini Apindo sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×