kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid penghilang pajak di hulu migas bakal terbit


Jumat, 26 Agustus 2016 / 17:47 WIB
Beleid penghilang pajak di hulu migas bakal terbit


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan akan menandatangani hasil final revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Luhut mengatakan bahwa revisi PP 79/2010 itu sudah selesai. Beleid baru akan menghilangkan berbagai hambatan-hambatan pajak yang menghambat investor untuk berinvestasi.

"Sudah (selesai) revisinya, tinggal saya baca hari ini. Senin saya tanda tangan dan kita kasih ke Presiden," terangnya di Kantor SKK Migas, Jumat (26/8).

Luhut mengklaim dalam hitungan minggu atau tujuh hari kedepan revisi PP 79/2010 ini bisa rampung semua. Adapun hari Senin juga, luhut akan membicarakan perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak

"Sekaligus nanti kita bicara sama orang pajak hari Senin, mudah-mudahan tidak terlambat. Saya kira minggu depan selesai semua itu," ungkapnya.

Adapun macam-macam pajak yang akan dihapus dalam revisi PP 78/2010 ini mengenai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Masak di tengah laut bayar PBB juga? Apalagi di laut dalam, saya kira nggak perlu lah. Jadi kita jangan di awal sudah mencekik orang. Biar dia produksi dulu, baru kita pajakin," ungkapnya.

Namun sayangnya, Luhut enggan menjelaskan lebih detil tujuh poin yang akan direvisi dalam PP 79/2010. Tapi ia bilang, soal pajak ini tidak akan bertentangan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Mestinya sih tidak," pungkasnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja menyebutkan, poin-poin revisi PP 79/2010 tersebut di antaranya adalah kepastian hukum, iklim investasi lebih atraktif, lalu penataan perpajakan, fiskal.

Dengan direvisinya PP 79/2010 maka kegiatan pencarian migas di Indonesia berupa eksplorasi dan eksploitasi akan meningkat. Sedangkan untuk Wilayah Kerja migas yang sudah berproduksi dapat meningkatkan produksinya.

"Goal-nya supaya lebih atraktif investasi di hulu migas. Untuk eksplorasi dan eksploitasi. Di lapangan yang eksisting juga eksplorasinya diharapkan lebih aktif lagi agar nggak turun drastis karena cadangan kita kan makin lama makin tipis. Kita perlu cadangan baru," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×