Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Lantaran dinilai merugikan hak-hak konstitusi warga, sejumlah elemen masyarakat mengajukan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 2/2012, tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Sidang judicial review beleid tanah ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
UU Nomor 2/2012 dinilai Indonesia Human Rights Commitee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, selaku pemohon, telah merugikan hak-hak konstitusi warga negara. Pasal yang dimintakan pandangan MK adalah pasal 2 huruf g, pasal 9 ayat (1), pasal 10, pasal 14, pasal 21 ayat (1), pasal 23 ayat (1), pasal 40 dan pasal 42, UU Nomor 2/2012.
Menurut Janses E. Sihaloho, kuasa hukum pemohon, regulasi itu merugikan hak masyarakat atas tanah, karena negara bisa mengambilnya demi kepentingan umum. "Padahal, hakikat dari kepentingan umum itu masih dipertanyakan," ujarnya.
Ia bilang, yang dimaksud fasilitas untuk kepentingan umum seharusnya bisa diakses semua orang. Faktanya, pembebasan lahan banyak untuk proyek yang akses bagi publik terbatas, seperti proyek jalan tol. Hal lain yang juga mereka persoalkan adalah soal proses ganti rugi pembebasan tanah yang tak menguntungkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













