kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Beleid outsourcing terbit bulan ini


Rabu, 17 Oktober 2012 / 13:21 WIB
Beleid outsourcing terbit bulan ini
ILUSTRASI. TAJUK - Ardian Taufik Gesuri


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang praktik kerja alih daya atau outsourcing akan segera diteken pada bulan Oktober ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pembahasan rancangan peraturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). "Mudah-mudah bisa segera diterbitkan dalam bulan ini juga," kata Muhaimin seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/10).

Muhaimin menjelaskan, aturan ini akan mengatur pekerjaan apa saja yang tidak boleh di-outsourcing. Menurutnya, ada penambahan pekerjaan yang tidak boleh dialihdayakan diluar lima pekerjaan yakni security, cleaning service, katering, tenaga transportasi, dan pekerja tambang dan perkebunan.

Sebelumnya, hasil pertemuan LKS Tripartit Nasional menyebutkan lima kesepakatan. Pertama, perusahaan boleh menyerahkan sebagian kegiatan pekerjaan yang bukan inti melalui perjanjian pemborongan atau perjanjian penyedia jasa pekerja. "Pemborongan dibolehkan hanya untuk pekerjaan penunjang dan outsourcing dibolehkan hanya untuk lima bidang pekerjaan saja," papar Sunarno.

Kedua, setiap perusahaan harus menetapkan alur kegiatan utama pekerjaan perusahaan dan kegiatan penunjang. Ketiga, outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan yaitu cleaning service, keamanan, katering, transportasi dan jasa pertambangan. "Masih dibolehkan untuk bidang lainnya dengan syarat tertentu dan ketat," jelasnya.  

Keempat, masa transisi untuk penyesuaian aturan tersebut selama enam bulan sampai satu tahun.

Seperti diketahui, praktik kerja outsourcing menuai banyak kecaman dari para buruh. Beberapa kali buruh menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai bentuk protes dari sistem kerja yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×