kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Beleid baru praktik alih daya akhirnya disepakati


Rabu, 17 Oktober 2012 / 07:56 WIB
Beleid baru praktik alih daya akhirnya disepakati
ILUSTRASI. Warga memakai masker pelindung menyebrang jalan di tengah penyebaran penyakit virus corona atau COVID-19 di Singapura, Jumat (14/5/2021). REUTERS/Caroline Chia.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Penggodokan aturan baru praktik sistem alih daya alias outsourcing  akhirnya tuntas. Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemnakertrans) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, pada akhir Oktober ini.

Kemarin, Badan Pekerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional yang merupakan perwakilan dari pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati poin-poin dalam draf beleid tersebut, yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Kini, keputusan berada di pemerintah setelah ada masukan dari forum tripartit.

Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans mengatakan, sudah ada kesepaham terkait beberapa persoalan dalam penerapan sistem outsourcing  ke depan. "Tidak ada pertemuan lagi dan diharapkan akhir bulan ini sudah bisa ditetapkan," ujarnya, Selasa (16/10).

Menurut Sunarno, hasil pertemuan LKS Tripartit Nasional sifatnya rekomendasi yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan aturan main outsourcing paling anyar. Hasil kesepakatan LKS Tripartit Nasional antara lain, pertama, perusahaan boleh menyerahkan sebagian kegiatan pekerjaan yang bukan inti melalui perjanjian pemborongan atau perjanjian penyedia jasa pekerja.  

"Pemborongan dibolehkan hanya untuk pekerjaan penunjang dan outsourcing dibolehkan hanya untuk lima bidang pekerjaan saja," papar Sunarno.


Kedua, setiap perusahaan harus menetapkan alur kegiatan utama pekerjaan perusahaan dan kegiatan penunjang. Ketiga, outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan yaitu cleaning service, keamanan, katering, transportasi dan jasa pertambangan. "Masih dibolehkan untuk bidang lainnya dengan syarat tertentu dan ketat," jelasnya.  

Keempat, masa transisi untuk penyesuaian aturan tersebut selama enam bulan sampai satu tahun.

Bidang lain

Endang Susilowati, Koordinator Tim Litigasi Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penerapan aturan baru outsorcing tidak bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan. "UU Ketenagakerjaan memberi ruang penambahan bidang pekerjaan yang bisa dialihdayakan selain yang lima," tandasnya.

Endang juga bilang, pembatasan pemakiakan tenaga outsourcing ini bakal merepotkan perusahaan menengah ke bawah yang  umumnya menggunakan tenaga alih daya.

Sahad Butar Butar, Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut pemerintah tidak membuka peluang penambahan bidang kerja outsorcing selain yang lima tersebut. "Masa transisi penyesuaian aturan ini juga harus dipercepat supaya ada jaminan bagi pekerja alih daya," kata dia.

Sahad menjelaskan, kini keputusan berada di pemerintah setelah mendengarkan masukan dari buruh dan pengusaha. Sebab, percuma diadakan pembahasan lagi, karena sikap buruh dan pengusaha berlainan.

Muhammad Rusdi, Sekretaris Umum KSPI mengancam akan mengerahkan massa dan mogok kerja lagi bila keputusan pemerintah tidak memberikan keadilan dan kejelasan terhadap nasib buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×