kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beleid insentif bagi UKM segera meluncur


Senin, 21 November 2016 / 20:08 WIB
 Beleid insentif bagi UKM segera meluncur


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah siapkan aturan terkait dengan insentif bagi kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, Perpres tersebut berisi tentang kemudahan dan dukungan agar UKM dapat berkembang. "Perpes itu berisi tentang kemudahan pada pembiayaan, akses pasar, serta pemodalan. Banyak di sana," kata Oke, Senin (21/11).

Rancangan Perpres tersebut telah selesai diharmonisasikan dengan pemangku kepentingan yang berkait. Saat ini draf Perpres sudah berada di Sekretariat Negara, untuk menunggu ditandatangani oleh Presiden. Bila diperlukan, ketentuan lebih detail akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Dalam draf Perpres tersebut beberapa insentif yang dapat diberikan antara lain bantuan sarana dan prasarana untuk perdagangan dan distribusi antara lain perbaikan toko atau warung, pemberian alat kemasan, gerobak usaha, coolbox dan tenda.

Bantuan juga dapat diberikan untuk pengembangan produk bernilai tambah dan berdaya saing, antara lain perbaikan kemasan, diversifikasi varian produk, perbaikan mutu atau rasa, dan pengembangan desain produk.

Penyederhanaan persyaratan serta prosedur penerbitan perizinan dan non perizinan disektor perdagangan. Pemberian bantuan dan atau keringan biaya dalam pengurusan pendaftaran HAKI, sertifikat halal, sertifikat SNI, sertifikat profesi.

Bantuan atas akses permodalan dapat dapat diberikan berupa akses permodalan lembaga keuangan perbankan dan atau non perbankan. Akses permodalan yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau program kemitraan dan bina lingkungan. Bantuan permodalan dari dana bergulir melalui APBN dan atau APBD.

Untuk bantuan promosi dapat diberikan berupa penyelanggaran pameran dagang di dalam dan di luar negeri. fasilitas untuk mengikuti pameran dagang di dalam negeri dan di luar negeri. Temu usaha dengan pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Misi dagang, misi pembelian, informasi peluang pasar, serta ruang pamer.

Wakil Ketua Kadin bidang UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif Erik Hidayat mengatakan pihaknya sangat mendukung adanya payung hukum yang memberikan kemudahan akses bagi UKM dalam mengembangkan usahanya.

Menurut Erik, persoalan utama UKM dalam mengembangkan usaha adalah berkaitan dengan akses permodalan. "Selama ini kemampuan memperoleh kemudahan mendapatkan pinjaman modal masih terbatas. Selain itu, mereka belum ada pengetahuan soal manajemen," kata Erik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×