Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka jalan bagi bank dan lembaga pembayaran untuk berperan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut adalah Penerbit, yakni bank atau lembaga selain bank yang menyediakan layanan pembayaran untuk memfasilitasi transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang maupun jasa.
PMK tersebut mengatur bahwa Penerbit akan berstatus sebagai Pihak Lain dalam mekanisme pemungutan PPN. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya
Namun, tidak semua bank atau lembaga pembayaran dapat langsung menjalankan fungsi tersebut. Sebelum resmi ditetapkan, Penerbit wajib melewati dua tahapan, yakni periode pengembangan sistem dan periode stabilisasi.
Pada tahap pengembangan, sistem milik Penerbit harus diintegrasikan dengan SPP-TDLN agar dapat saling terhubung.
Selanjutnya, pada periode stabilisasi dilakukan serangkaian uji coba guna memastikan konektivitas, keandalan, dan keamanan sistem memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah kedua tahapan tersebut selesai, DJP dapat menetapkan Penerbit sebagai Pihak Lain dengan mempertimbangkan berita acara kesiapan sistem atau hasil review dari tim pelaksana uji coba.
Melalui mekanisme baru ini, bank dan lembaga pembayaran akan menjadi bagian penting dalam rantai pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara, khususnya pada proses pembayaran yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
Selain mengatur pemungutan, PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pihak yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti Plt Gubernur BI, Dosen yang Pengalaman Di Bank-LPS-Sekuritas
Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut diterbitkan untuk menciptakan mekanisme pemungutan pajak digital yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara.
PMK Nomor 49 Tahun 2026 mulai berlaku pada 20 Juli 2026 dan menjadi landasan baru dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem yang terintegrasi dengan penyelenggara SPP-TDLN serta perantara pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














