Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong lima poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf).
Poin pertama adalah peningkatan kapasitas pelaku Ekraf. Salah satuny adalah dengan pendidikan dan standardisasi usaha serta sertifikasi profesi.
"Perlu dilakukan pengintegrasian Ekraf ke dalam kurikulum pendidikan formal," ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Selain itu, pada RUU Ekraf juga akan diatur mengenai infrastruktur Ekraf. Triawan bilang perlu penguatan infrastruktur baik fisik mau pun Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Infrastruktur tersebut juga penting sebagai pendukung utama berkembangnya Ekraf. Infrastruktur yang baik akan mempermudah pelaku usaha mengembangkan industrinya.
Poin ketiga yang akan didorong adalah pemasaran produk Ekraf. Pemasaran produk Ekraf dapat dilakukan dengan fokus pada komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI akan menjadi nilai tambah bagi produk Ekraf tersebut. Selain itu HKI juga berpengaruh besar pada poin keempat yaitu skema pembiayaan untuk industri Ekraf.
"Skema ini akan memfasilitasi pembiayaan kepada pelaku Ekraf dengan menggunakan HKI sebagai objek jaminan," terang Triawan.
Poin terakhir yang dibahas dalam RUU Ekraf adalah pembuatan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf). Rindekraf berisi visi misi pengembangan Ekraf dengan tahapan pencapaiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News