kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bekas nasabah Bank Century kapok berinvestasi


Rabu, 04 Juli 2012 / 19:39 WIB
Bekas nasabah Bank Century kapok berinvestasi
ILUSTRASI. Sektor konstruksi dibayangi katalis positif di tahun ini


Sumber: Kontan Mingguan No. 40 - XVI, 2012, Laporan Utama | Editor: Imanuel Alexander

Nasabah korban produk investasi bermasalah terus berjuang menarik kembali dananya. Ada yang berjuang secara kolektif, ada juga yang berjuang sendiri. Yang jelas, banyak dari mereka yang kapok membiakkan uangnya di produk investasi.

Bagaimana bisa tidur nyenyak, uang sebanyak Rp 5,46 miliar yang Veronica Lindawati biakkan di reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas sampai sekarang tidak jelas nasibnya. Nasabah eks Bank Century cabang Yogyakarta ini bahkan sempat jatuh sakit lantaran shock. Pokoknya, “Sebelum uang saya dikembalikan, saya tidak akan bisa tidur nyenyak,” tegasnya.

Veronica jelas tidak sendiri. Ada sekitar 600 nasabah eks Bank Century bernasib serupa. Ini baru menurut catatan Zealus Siput.L, koordinator nasabah eks Bank Century. Konon, ada sekitar 5.000 nasabah dengan dana Rp 1,3 triliun.

Saat ini, nasabah eks Bank Century masih menunggu niat baik dari manajemen Bank Mutiara, nama baru Bank Century, untuk mengembalikan dana investasi mereka di Antaboga. Soalnya, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan agar Bank Mutiara mengembalikan uang milik nasabah eks Bank Century cabang Solo.

Siput geram dengan alasan yang kerap Bank Mutiara dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampaikan, bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah Antaboga dan oknum yang tetap menjual reksadana keluaran perusahaan sekuritas itu, meskipun sudah dilarang Bank Indonesia (BI) pada 2005. “Mereka selalu berdalih seperti itu dari 2009 sampai sekarang. Padahal, semua alasan mereka sudah dijelaskan oleh tim kuasa hukum Bank Mutiara saat di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,” ungkapnya.

Dengan begitu, apalagi yang Bank Mutiara tunggu, lantaran bank yang 99% sahamnya dikempit LPS sudah tiga kali kalah, yakni di Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan MA. Sejak kasus Antaboga mencuat, nasabah eks Bank Century lain selalu resah. Betapa tidak? Meski gugatan hukum telah dilayangkan ke meja hijau di pelbagai kota dan surat permohonan pengembalian dana dikirim berkali-kali kepada manajemen Bank Mutiara, tapi mereka tetap saja tidak mau membayar duit nasabah.

Walhasil, selama masa proses gugatan hukum hingga saat ini, nasabah eks Century hanya bisa berdoa agar hati nurani manajemen Bank Mutiara dan LPS terketuk untuk mengembalikan uang mereka. “Walau sudah ada putusan MA, kami belum merasa lega bila uang belum dikembalikan,” ujar Siput.

Sejak tahun 2010, nasabah eks Bank Century selalu mengadakan doa bersama di sebuah tempat bernama Tok Nogo di Lembah Manah Banyumili, Yogyakarta. Doa itu mereka panjatkan hampir sebulan sekali. Dalam doanya, para nasabah memohon kepada Sang Pencipta untuk melindungi dan memberkati mereka serta para hakim yang akan memutuskan gugatan terhadap Bank Mutiara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×