kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perjuangan nasabah Bank Century belum usai


Rabu, 04 Juli 2012 / 19:05 WIB
Perjuangan nasabah Bank Century belum usai
Film Black Widow dari Marvel Studios umumkan jadwal tayang di bioskop dan Disney+.


Sumber: Kontan Mingguan No. 40 - XVI, 2012 Laporan Utama | Editor: Imanuel Alexander

MA memenangkan nasabah eks-Bank Century cabang Solo. Bank Mutiara, nama baru Century, tidak terima dan akan mengajukan PK. Untuk lepas dari jerat hukum, Mutiara bakal melaporkan bekas kepala cabang Century ke polisi. Berhasilkah?

Perjuangan 27 nasabah eks-Bank Century cabang Solo belum berakhir.
Meskipun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan mereka dan menolak kasasi yang diajukan Bank Mutiara, nama baru Bank Century. Kok? Ya, bank yang mendapat dana talangan alias bailout dari pemerintah sebanyak Rp 6,76 triliun itu berencana melawan lewat upaya hukum luar biasa atawa peninjauan kembali (PK) atas putusan dari benteng terakhir peradilan tersebut. “Kuasa hukum kami sedang mempersiapkan upaya hukum ini,” ungkap Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara.


Tentu, bank yang 99% sahamnya dikempit Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini tidak terima dengan putusan MA, yang memerintahkan mereka mengembalikan uang pembelian produk reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas milik 27 nasabah eks-Bank Century sebesar Rp 35,43 miliar. Apalagi, MA juga memberi perintah kepada Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada 27 nasabah itu sebesar Rp 5,67 miliar.
Habis, Maryono bilang, putus-an MA mengesampingkan penjelasan saksi dan bukti yang disodorkan Bank Muiara. “Ini yang menyebabkan kami kalah,” sesal Maryono.


Beberapa bukti dari Bank Mutiara yang diabaikan majelis hakim di bawah komando Abdul Kadir Mappong adalah: pertama, perjanjian antara Antaboga dengan investor yang merupakan 27 nasabah eks-Bank Century cabang Solo. Kedua, majelis hakim yang beranggotakan Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi tidak mempertimbangkan bukti aliran dana yang pindah dari rekening nasabah eks-Bank Century cabang Solo ke rekening Antaboga. “Aliran dana itu sudah jelas,” beber Maryono.


Ketiga, audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika memutuskan penyelamatan Bank Century pada 2008. Hasil audit keduanya menyatakan, reksadana Antaboga bukan produk bank sehingga tidak tercatat di neraca bank. Konsekuensinya ialah: tidak masuk dalam kategori aset yang dikelola oleh Bank Mutiara.


Dalam putusan Nomor 2838 K/Pdt/2011, pertimbangan hukum yang MA pakai antara lain, Bank Century telah menyalahi prosedur penjualan produk reksadana, karena tidak memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada nasabah. Aturan main ini termaktub dalam Pasal 7 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-11/BL/2006 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pailitkan Mutiara

Oleh sebab itu MA memutuskan Bank Mutiara sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, “Tergugat harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para penggugat,” tulis MA dalam putusannya tanggal 19 April 2012. Putusan MA setebal 153 ha-laman itu menguatkan dua keputusan sebelumnya yang memenangkan nasabah eks-Century Solo di Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Desember 2010 dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, 18 Mei 2011.

Sumber KONTAN membisikkan, salah satu bukti baru yang Bank Mutiara serahkan dalam upaya PK adalah hasil kajian Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pengawasan, bertajuk Legalitas Produk Antaboga dan Kaitannya dengan Bank Century. Ketua Satgas Pengawasan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi ini menyebut, neraca Bank Century pada saat dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak mencatat adanya kewajiban ke investor Antaboga.

Tak hanya upaya PK, sumber tadi mengungkapkan, Bank Mutiara juga akan memidanakan bekas kepala cabang Bank Century yang melego produk Antaboga mengatasnamakan bank. Rencananya, Mutiara bakal melaporkan mereka ke polisi pekan ini. “Untuk menunjukkan bank tidak menjual produk Antaboga,” jelas dia.

Medi Purba, kuasa hukum Bank Mutiara, kaget mendengar KONTAN mengetahui rencana kliennya memidanakan para mantan kepala cabang Bank Century. “Tahu dari mana? Kita lihat saja,” kilahnya. Nasabah eks-Bank Century tidak tinggal diam. Mereka akan mengadukan putusan MA ini ke Bank Indonesia. Harapannya, bank sentral menekan Bank Mutiara untuk menyelesaikan kewajibannya. “Kalau Bank Mutiara kalah di PK dan mereka tetap tidak mau membayar, apa boleh buat, kami akan menggugat pailit,” tegas Zealus Siput Lokasari, Koordinator Nasabah eks Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×