kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bekas Direktur Utama PLN Eddie Widiono dituntut tujuh tahun penjara


Rabu, 07 Desember 2011 / 16:37 WIB
Bekas Direktur Utama PLN Eddie Widiono dituntut tujuh tahun penjara
ILUSTRASI. Menilik prospek saham-saham syariah yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik (PLN) Eddie Widiono Suwondo dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan Eddie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.

Selain itu, Jaksa Muhibuddin menuntut Eddie membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Jaksa juga meminta Eddie mengembalikan uang senilai Rp 850 juta kepada negara karene menerima cek dari proyek tersebut. Jika tidak, jaksa akan menyita aset milik Eddie.

Jaksa menilai Eddie pada tahun 2004 pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukkan langsung PT Netway Utama sebagai rekanan. Kontrak kerjasama akhirnya ditekan Fahmi dan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani pada 19 April 2004. Setelah penandatanganan kontrak tersebut, Fahmi dan Gani, mendapatkan pembayaran total Rp 92,97 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek tersebut ternyata digelembungkan. BPKP menilai nilai proyek itu hanya sebesar Rp 46,08 miliar. Akibat praktek mark up itu, BPKP menilai negara mengalami kerugian sebesar Rp 46,18 miliar.

Tindakan ini menurut jaksa telah memperkaya Eddie, Gani dan Netway Utama. Eddie disebut memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan memperkaya Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, dan Gani Rp 42,1 miliar.

Mendengar tuntutan tersebut, Eddie mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan JPU. Menurutnya, semua tuntutan tersebut merupakan rekayasa belaka. Karena itu, ia berjanji akan memasukkan keberatannya tersebut dalam pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pada persidangan Rabu (14/12) pekan depan.

Ketua majelis hakim yang diketuai Tjokprda Rae Suamba mempersilahkan Eddie dan tim kuasa hukumnya mempersiapkan pembelaan atas tuntutan JPU terhadapnya. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan," ujar Tjokorda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×