kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Suap Pajak, Angin dan Dadan Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara


Selasa, 11 Januari 2022 / 17:17 WIB
Kasus Suap Pajak, Angin dan Dadan Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (kiri) dan Angin Prayitno Aji (kanan)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Hal ini terkait dugaan suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Selain itu, JPU KPK menuntut terdakwa 2 yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Bank Panin tolak semua hasil pemeriksaan ulang pajak 2016 di kasus dugaan suap pajak

JPU KPK juga menuntut terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dollar Singapura dihitung dengan kurs tengah SGD Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dollar Singapura dan mesti dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh ketetapan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda nya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU KPK.

Lebih lanjut JPU KPK menyebut hal-hal yang memberatkan. Antara lain, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.

Baca Juga: KPK Kembali Menyeret Dua Pegawai Pajak

Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal-hal yang meringankan yakni Para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan Para terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU KPK, Penasehat Hukum terdakwa 1 dan terdakwa 2 akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada Selasa 18 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×