Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bekas Direktur Pemasaran Bank Ganesha Rudi Susanto Narmada terancam pidana selama 15 tahun penjara. Jaksa mendakwanya telah melanggar undang-undang perbankan karena menyalurkan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Jaksa mendakwa Rudi telah melanggar pasal 49 huruf 1 (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jaksa Martha menjelaskan, Rudi telah menyalurkan kredir senilai Rp 2,2 miliar kepada kerabatnya sendiri melalui proses yang tidak benar. Alhasil Bank Ganesha pun mengalami kerugian. Sebut saja Rudi menyalurkan kredit ke adir iparnya Dudi Mulyadi, kemudian temannya Fredy Admanja pada 5 Juni 2007, serta Elza Gozali pada 21 Juli 2007.
Jaksa menilai, prosedur pengucuran kredit itu tanpa melalui prosedur yang benar. Pasalnya kredit disalurkan dalam bentuk cek dengan pecahan Rp 1,45 miliar, Rp 350 juta dan Rp 400 juta. Menurut Jaksa, jelas perbuatan Rudi melanggar prinsip kehati-hatian (preudential baking). "Atas tindakan Tudi, Bank Ganesha dirugikan senilai Rp2,2 milair," tegasnya.
Sementara itu, Alberth Kalangit selaku kuasa hukum Rudi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (bantahan) atas dakwaan yang disampaikan jaksa dan memilih mengajukan nota pembelaan. "Kami tidak melakukan eksepsi karena dakwaan sudah benar. Nanti kami tanggapi saat nota pembelaan (pledoi) seusai tuntutan," jelasnya.
Rencananya, sidang yang diketuai majelis hakim Swidya bakal kembali digelar Kamis (23/12) pekan depan dengan agenda pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News