kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Begini upaya pemerintah untuk menyelamatkan industri penerbangan


Kamis, 24 September 2020 / 19:33 WIB
Begini upaya pemerintah untuk menyelamatkan industri penerbangan
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia. Serambi Indonesia/Hendri


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mendorong penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini telah berlaku mulai tanggal 2 September 2020.

Beleid ini telah membuka jalan pemerintah untuk bisa menyuntikkan dana kepada perusahaan pelat merah melalui surat utang. Sehingga, tidak hanya lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) saja yang merupakan dana segar tanpa imbal hasil.

Tak hanya itu, pembiayaan korporasi bagi BUMN dalam program PEN ini juga dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman. Pinjaman yang dimaksud adalah pemberian dukungan kepada BUMN dan lembaga untuk memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan menjelaskan ada dua skema baru yang sudah disusun dan diupayakan untuk menyelamatkan industri penerbangan yakni dengan pemberian pinjaman untuk BUMN yakni melalui special mission vehicle (SMV) pemerintah dan mandatory exchangeable bond (MEB) atau penerbitan convertible bond atau obligasi pinjaman yang dikonversi kepada ekuitas kalau tidak bisa dibayar. 

“Untuk pinjaman ke industri penerbangan ini skema yang diberikan berupa pinjaman melalui skema MEB atau penerbitan surat utang,” kata Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (24/9).

Baca Juga: Digugat oleh perusahaan penyewaan pesawat Goshawk Aviation, ini jawaban Lion Air

Adapun, Yustinus mengatakan, dua perusahaan utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akan menerbitkan surat utang atau obligasi kepada pemerintah. Tujuannya adalah sebagai modal kerja bagi GIAA dan KRAS akibat perusahaannya yang turut terdampak pandemi Covid-19. 

Sementara itu, Yustinus menambahkan, insentif atau penyaluran bantuan program PEN untuk korporasi selain BUMN maupun untuk swasta berupa penempatan dana untuk restrukturisasi usaha padat karya dengan total pagu Rp 3,42 triliun dan pinjaman kredit korporasi non-UMKM dan padat karya dengan total pagu Rp 7 triliun. 

Yustinus juga bilang, realisasi penyaluran program PEN untuk pembiayaan korporasi ini masih menunggu waktu yang tepat. Yang pasti ia berharap bulan September ini akan segera dilaksanakan. “Realisasi pembiayaan korporasi masih menunggu waktu yang tepat,” tambahnya. 

Sehingga, berdasarkan data Kementerian Keuangan, program PEN untuk pembiayaan korporasi telah dialokasikan sebesar Rp 53,57 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 20,3 triliun dan non DIPA sebesar Rp 29,90 triliun serta tanpa DIPA Rp 3,4 triliun. 

Selanjutnya: Bisnis maskapai penerbangan kian terpuruk, ini sejumlah insentif yang dibutuhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×