kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Harga sejumlah bahan pangan pokok naik di pasaran, ini kata KPPU


Rabu, 08 April 2020 / 19:00 WIB
Harga sejumlah bahan pangan pokok naik di pasaran, ini kata KPPU
ILUSTRASI. Pekerja mengemas gula pasir ke dalam plastik di pasar baru Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan tetap mengawasi pergerakan harga bahan pangan pokok meski saat ini di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) dan menjelang bulan Ramadan & Idul Fitri.

Pengawasan khususnya untuk komoditas bahan pokok, yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan sebagainya. Untuk itu, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan data terkait bahan pokok tersebut. Gula menjadi prioritas utama yang ditangani KPPU saat ini.

Guntur mengatakan, salah satu kajian internal KPPU menemukan, ada persoalan terkait dengan mahalnya harga gula di masyarakat. Bahkan di pasar, pelaku usaha ritel melakukan pembatasan jumlah pembelian gula oleh konsumen. Bahan pokok lain umumnya belum menunjukkan lonjakan harga yang sangat tinggi (excessive).

Baca Juga: Pedagang pasar desak pemerintah kendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok

"Lonjakan dapat terjadi karena permasalahan data produksi nasional yang kurang tepat, hambatan logistik di masa wabah Covid-19, dan perilaku pelaku usaha sendiri," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, Rabu (8/4).

Meski begitu, saat ini KPPU belum menemukan adanya dugaan pelanggaran atas naiknya sejumlah harga bahan pokok seperti gula. Guntur mengatakan, harga yang naik tidak serta merta dihasilkan oleh pelanggaran saja. Akan tetapi ada juga yang terjadi karena terlambatnya pemberian surat persetujuan impor (SPI) dan realisasi yang memang terlambat.

Baca Juga: Food Station distribusikan gula pasir sebanyak 500 ton di Jakarta

Guntur menjelaskan, kebutuhan gula nasional hingga Lebaran tahun ini dapat mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650.000 ton dipenuhi stok akhir tahun lalu, sementara sisanya (sekitar 500.000 ton) diperoleh dari impor. Untuk itu, waktu pengeluaran surat persetujuan impor menjadi penting dalam mempengaruhi harga di pasar.

Kementerian Perdagangan pada 3 Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438.800 ton untuk gula kristal merah yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi.

“Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup. Namun oleh karena pengeluarannya agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun," jelas Guntur.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×