kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Begini Syarat Pemotongan Hewan Kurban dari Kementan, Wajib Tahu!


Jumat, 16 Mei 2025 / 03:35 WIB
Begini Syarat Pemotongan Hewan Kurban dari Kementan, Wajib Tahu!
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian mengungkap syarat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mengungkap syarat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. 

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Nuryani Zainuddin, mengatakan pemotongan hewan kurban harus higienis dan memperhatikan kesejahteraan hewan. 

“Setiap tahapan pemotongan, mulai dari pemeriksaan sebelum hingga sesudah penyembelihan, harus dilakukan dengan baik dan benar,” kata Nuryani dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/5/2025). 

Nuryani mengingatkan agar masyarakat memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan bebas gejala penyakit. 

Menurut dia, pelaksanaan kurban yang baik bukan hanya terkait dengan syariat agama, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat. 

“Penanganan daging dan jeroan yang tidak higienis bisa menjadi jalur masuk penyakit zoonosis ke manusia. Di sinilah peran edukasi dan kesadaran kolektif sangat penting,” kata dia. 

Nuryani mengingatkan bahwa hewan kurban yang tidak terjual tidak boleh dikembalikan ke daerah asal. 

Baca Juga: Resmi, Cek Libur Lebaran Idul Adha 2025 dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri

“Hewan tersebut harus dipelihara, dipotong di RPH (rumah pemotongan hewan) setempat, atau dijual di wilayah sekitar untuk mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah,” ujar Nuryani. 

Kementan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan gejala sakit pada hewan kurban. 

Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS. 

Selain itu, sistem pelaporan darurat juga wajib diaktifkan, didukung dengan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada publik. 

Tahun ini, kebutuhan hewan kurban sapi dan kambing/domba diperkirakan mencapai 2.074.269 ekor, naik 1,98 persen dibandingkan tahun lalu. 

Tonton: BRIN Ramal Idul Adha 2025 Berpotensi Beda, Mengapa Begitu?

Sementara itu, ketersediaan nasional mencapai 3.217.397 ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor. 

“Kementan memastikan kecukupan hewan kurban secara nasional dan telah menyiapkan mekanisme distribusi dari daerah surplus ke daerah yang kekurangan,” kata Nuryani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idul Adha, Ini Syarat Pemotongan Hewan Kurban yang Baik dan Benar dari Kementan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×