Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperluas. Mulai tahun 2022 ini, kepesertaan di BP Tapera bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, hingga pekerja mandiri, juga pekerja di sektor informal.
Sebelumnya, kepesertaan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS.
Sekadar informasi, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Syarat Peserta Tapera
Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan pemberi kerja.
Untuk pekerja formal, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
“Jadi kalau pekerja swasta dan pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu (9/1).
Arie menambahkan, para peserta Tapera juga dapat menggunakan manfaat Tapera untuk kredit pembiayaan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR), tetapi harus menabung dulu selama 12 bulan untuk memanfaatkan Tapera ini.
Target 200.000 rumah