Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menerapkan kebijakan anggaran subsidi tetap untuk sektor energi, antara lain subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG Tabung 3 kg, dan listrik.
Dengan begitu, dewan legislatif menyarankan agar pemerintah dapat mengambil kebijakan menaikkan harga saat alokasi subsidi pada ketiga barang tersebut sudah melampaui pagu.
Menanggapi masukan DPR tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengaku, menerima dan menghargainya. Ia bahkan mengakui, saran tersebut lebih baik bagi tata kelola dan konsistensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelolanya.
Baca Juga: DPR minta pemerintah terapkan kebijakan subsidi energi tetap di 2020
“Pandangan DPR sangat kita hargai. Dari sisi tertib keuangan negara, memang baik untuk selalu ada policy (kebijakan) yang konsisten dan muncul dalam bentuk UU APBN dan kemudian dilaksanakan,” ujar Menkeu, Selasa (9/7).
Kendati begitu, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah mesti turut memperhitungkan kondisi anggaran serta perekonomian secara menyeluruh dalam hal menentukan kebijakan alokasi belanja negara.
Meski pelaksanaan APBN yang konsisten itu baik, namun hal tersebut akan sangat bergantung pada kondisi dan kebutuhan dari perekonomian negara di periode-periode waktu tertentu. Apalagi, subsidi merupakan salah satu motor pendorong konsumsi masyarakat yang juga menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini.
Baca Juga: Baran Energy hadirkan baterai listrik untuk rumah sampai pabrik besar
Adapun, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah selalu berupaya mengelola APBN secara kredibel dan akuntabel. Terutama, APBN merupakan instrumen penting dalam perekonomian sehingga kebijakan yang diambil mesti dirancang secara matang dan menyeluruh.
“Ini adalah pilihan-pilihan policy. Untuk kebijakan yang nanti dipilih, akan disampaikan saat Presiden menyampaikan RUU APBN 2020,” tutur dia.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid saat menyampaikan Laporan Pendahuluan RAPBN 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI hari ini menyampaikan, agar program pengelolaan subsidi tahun depan diarahkan lebih tepat sasaran dan efisien.
Baca Juga: PLN siap ikuti regulasi pemerintah soal tarif tenaga listrik
Terutama distribusi subsidi LPG Tabung 3 kg yang harus dilakukan berdasarkan nama dan alamat (by name and address) secara jelas agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang melarang penjualan LPG Tabung 3 kg secara bebas.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPR John Kennedy Aziz meminta agar pemerintah mengambil kebijakan anggaran subsidi energi tetap mulai tahun 2020. “Sehingga risiko kurang bayar subsidi tidak ada lagi di tahun berikutnya,” kata John, Senin (8/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News