kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini respons KPPU terkait isu merger Gojek dan Grab


Kamis, 01 Oktober 2020 / 17:35 WIB
Begini respons KPPU terkait isu merger Gojek dan Grab
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Isu merger dua layanan transportasi online yakni Gojek dan Grab kembali mencuat akhir-akhir ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun turut merespons isu tersebut.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, hingga saat ini belum ada notifikasi merger antara Gojek dan Grab ke lembaga wasit persaingan usaha tersebut.

"Notifikasi (merger) dan konsultasi belum ada masuk ke KPPU tentang Grab dan Gojek," kata Guntur dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10).

Guntur mengatakan, setelah adanya proses notifikasi merger, KPPU akan menilai merger tersebut.

Baca Juga: Mitra Gojek bisa dapat fasilitas KUR hingga Rp 10 juta berbunga 0% dari bank Himbara

Ada dua opsi penilaian yakni menerima atau menolak merger. Penilaian merger itu diantaranya terkait potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan (merger) tersebut.

Guntur mengatakan, pihaknya bisa juga melakukan proses inisiatif kemungkinan adanya merger. Sebab, ada beberapa merger korporasi yang dilakukan atas inisiatif KPPU maupun dari laporan.

Sebagai informasi, Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Sebab, proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, dilakukan setelah merger dilakukan.

Baca Juga: Gandeng Himbara, GoJek fasilitasi akses KUR hingga Rp 10 juta berbunga 0% ke mitra

Hal ini berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha untuk mendapat persetujuan.

Sebelumnya, bergulirnya isu merger Gojek dan Grab diduga kuat akibat kondisi SoftBank sebagai pemegang saham mayoritas Grab yang sedang tertekan.

Investasi SoftBank di banyak startup rugi besar. Pada tahun fiskal 2019 kerugian SoftBank mencapai US$ 17,7 miliar. Kerugian itu diderita Vision Fund, venture capital milik SoftBank, setelah melakukan hapus buku nilai investasi di WeWork dan termasuk Uber Technologies Inc.

"Kegagalan investasi di WeWork paling fatal," ujar Poltak Hotradero, Business Development Advisor Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangannya, Minggu (20/9).

Menurut Poltak, merger antara Grab dan Gojek akan menemui beberapa kesulitan. Misalnya, filosofi dan kultur antara kedua perusahaan ride-hailing tersebut berbeda. Grab fokus menguasai pasar regional. Makanya, unit bisnis Uber di Asia Tenggara diakuisisi oleh Grab dalam rangka memperluas pasar Grab.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×