kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,40   -23,32   -2.42%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini respons istana atas UU baru yang dinilai hambat KPK geledah kantor PDI-P


Senin, 13 Januari 2020 / 16:14 WIB
Begini respons istana atas UU baru yang dinilai hambat KPK geledah kantor PDI-P
Fadjroel Rachman


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu proses penggantian komisioner KPU Wahyu Setiawan

Hal ini disampaikan Fadjroel merespons anggapan bahwa kerja KPK terhambat dengan undang-undang yang baru disahkan itu.  Kritik datang setelah KPK terhambat saat akan menggeledah kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sebab, tim penyidik belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK. Terkait peristiwa itu, Fadjroel menegaskan bahwa KPK memang harus bekerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengaturnya.

Namun, Fadjroel juga memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tak akan melindungi pihak yang tersangkut masalah hukum. Presiden tak akan mengintervensi meskipun kasus yang ditangani KPK melibatkan oknum di PDI-P, partai asal Jokowi.

Baca Juga: Penyidik KPK geledah kantor KPU terkait dugaan korupsi Wahyu Setiawan

"Karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," ujar Fadjroel.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.

Baca Juga: Djarot sebut Harun Masiku penyuap Komisioner KPU telah dipecat dari PDI-P

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDI-P karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020) kemarin. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Baru Dinilai Hambat KPK Geledah Kantor PDI-P, Ini Tanggapan Istana", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×