Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.
Baca Juga: Djarot sebut Harun Masiku penyuap Komisioner KPU telah dipecat dari PDI-P
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDI-P karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020) kemarin. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Baru Dinilai Hambat KPK Geledah Kantor PDI-P, Ini Tanggapan Istana",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News