kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

Begini progres pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR


Senin, 28 September 2020 / 20:19 WIB
Begini progres pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Baleg DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU cipta kerja.

"Tahapan pembahasan RUU kita ini baru masuk di tahap kedua setelah rapat kerja dan Panja. Kita masih memiliki 4 tahap," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, Senin (28/9).

Supratman mengatakan, besok akan masuk di tahap ke 3 yakni pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Berikutnya akan ada rapat panja kembali untuk mengesahkan hasil rapat timus dan timsin di Badan Legislasi.

Setelah itu, akan ada rapat kerja bersama dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi bersama dengan seluruh menteri yang tercantum di dalam surat presiden.

Baca Juga: Panja optimistis RUU Cipta Kerja bisa gaet investasi

"Terakhir pengambilan keputusan tingkat II di paripurna yang akan datang," ujar dia.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, telah dilakukan 55 kali rapat panja. Saat rapat tersebut pula terjadi dinamika demokrasi pendapat pro dan kontra selama pembahasan. Hal itu merupakan hal biasa namun panja dan pemerintah sudah mengambil sebuah keputusan maka harus tunduk kepada keputusan yang telah dibuat.

"Akhirnya dari kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada yang kurang berkenan. Rapat panja kami nyatakan ditutup," kata Baidowi.

Seperti diketahui, terdapat 11 kluster dalam RUU cipta kerja. Beberapa poin diantaranya sempat jadi perhatian karena DIM yang diusulkan pemerintah ditarik kembali. Diantaranya, ditariknya DIM tentang pendidikan, DIM tentang pers, DIM tentang pembentukan BUMN khusus migas, dan DIM tentang upah padat karya.

Selanjutnya: RUU Cipta Kerja, Baleg: Seluruh fraksi dukung kesepakatan di klaster ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×