kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Cipta Kerja, Baleg: Seluruh fraksi dukung kesepakatan di klaster ketenagakerjaan


Senin, 28 September 2020 / 17:28 WIB
RUU Cipta Kerja, Baleg: Seluruh fraksi dukung kesepakatan di klaster ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra , PKB, P3 dan lainnya sepakat untuk menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Meski sempat melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan.           

“Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha,” kata anggota Badan Legislasi Firman Subagio, Senin (28/9).

Baca Juga: Pengusaha berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan

Soal pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stake holder, akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

“Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji,” kata Firman.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokkan secara sektoral.

“RUU ini dibuat agar menjamin upah yang paling tinggi itu tidak turun,” ujar Supratman Andi Agtas, ketua Baleg DPR RI. Selain itu upah mininum kabupaten/ kota tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah.

“PKWT memberikan jaminan kepastian dan perlindungan kepada para pekerjanya termasuk out sourching,” tambah Supratman.

Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Skema dan besarannya akan diatur oleh pemerintah. Sebenarnya ini sama saja seperti hari ini. Nanti akan kita bahas juga dalam pembahasan lebih rinci soal pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan ini,” kata Firman menambahkan.

Baca Juga: Tujuh Poin Utama Aturan Baru Ketenagakerjaan Sudah Disepakati Pemerintah dan DPR

Anggota Baleg dari Golkar itu juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. Selain Golkar, beberapa partai seperti PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, dan PKB, juga sudah menyetujui RUU tersebut.

“Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stake holder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini,” kata Firman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaster Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker Ketok Palu, Baleg: Seluruh Fraksi dan Elemen Mendukung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×