kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Begini postur anggaran sementara APBN 2017


Selasa, 25 Oktober 2016 / 17:31 WIB
Begini postur anggaran sementara APBN 2017


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Dalam postur tersebut, asumsi makro untuk pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5,1%, lebih rendah dari usulan pemerintah dalam Rancangan APBN 2017 yang sebesar 5,3%. Sementara, untuk inflasi, tingkat bunga surat perbendaharaan negara (SPN) tiga bulan dan nilai tukar rupiah sama dengan usulan awal pemerintah, yaitu masing-masing sebesar 4%, 5,3%, Rp 13.300 per dollar Amerika Serikat (AS).

Begitu juga dengan harga minyak mentah Indonesia dan lifting gas, sama dengan usulan awal pemerintah yang masing-masing sebesar US$ 45 per barel dan 1,15 ribu barel setara minyak per hari. Sementara lifting miyak meningkat dari usulan awal pemerintah yang sebesar 780.000 per barel per hari menjadi 815.000 per barel per hari.

Kenaikan lifting gas tersebut mengakibatkan penerimaan dan belanja negara yang disepakati dalam postur sementara APBN 2017 meningkat dibanding usulan awal pemerintah.

Asumsi Makro  
Pertumbuhan ekonomi  5,10%
Inflasi 4%
Bunga SPN 5,30%
Kurs rupiah   Rp 13.300/dollar AS
Penerimaan  
Penerimaan negara  Rp 1.750,3 triliun
Penerimaan perpajakan  Rp 1.748, 9 triliun
PNBP  Rp 250 triliun
Belanja  
Belanja negara Rp 2.080,5 triliun
Belanja K/L Rp 763,6 triliun
Belanja non-K/L Rp 552 triliun
Transfer ke daerah Rp 764,9 triliun
   
Defisit Rp 330 miliar (2,41%)

Dalam postur sementara APBN 2017, target penerimaan negara dipatok sebesar Rp 1.750,3 triliun, lebih tinggi dari usulan awal yang sebesar Rp 1.737,6 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.748,9 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 250 triliun, dan penerimaan hibah Rp 1,4 triliun.

Sementara itu, belanja negara dipatok sebesar Rp 2.080,5 triliun, yang juga lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah dalam RAPBN 2017 yang sebesar Rp 2.070,5 triliun. Jumlah tersebut, terdiri dari belanja kementerian atau lembaga (K/L) Rp 763,6 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 552 triliun, masing-masing naik Rp 5,9 triliun dan turun Rp 4,4 triliun dibanding usulan pemerintah.

Selain itu, transfer ke daerah dan dana desa dipatok Rp 764,9 triliun, lebih rendah Rp 1,5 triliun dari usulan awal pemerintah. Hal tersebut karena adanya perubahan pada dana transfer ke daerah, yakni kenaikan dana bagi hasil (DBH) menjadi Rp 92,8 triliun serta penurunan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) masing-masing menjadi Rp 410,8 triliun dan Rp 173,4 triliun dibanding usulan awal. Sedangkan anggaran dana desa tahun depan, tetap Rp 60 triliun.

Dengan besaran anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut, defisit anggaran negara tetap dijaga di level 2,41% dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp 330,2 triliun.

Defisit tersebut, ditutupi oleh pembiayaan utang Rp 384,7 triliun, investasi Rp 47,5 triliun, pinjaman Rp 6,4 triliun, kewajiban pinjaman Rp 900 miliar, dan pinjaman lainnya Rp 300 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hadiyanto mengatakan, Pasal 17 ayat pertama dalam rancangan UU APBN 2017 disebutkan bahwa pemerintah dapat melanjutkan penyelesaian kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2016 yang belum terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 sebagai akibat dilakukannya penghematan anggaran pada tahun 2016, untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2017.

"Dalam rangka pemenuhan anggaran untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan sebagaimana fimaksud pada ayat 1, pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarprogram dalam satu bagian anggaran dan disampaikan kepada komisi terkait di DPR," kata Hadiyanto dalam rapat kerja (Raker) antara pemerintah, BI, dengan Banggar DPR, Selasa (25/10).

Rencananya, postur ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang akan diselenggarakan Rabu (26/10) besok.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×