kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini pola kerja Desa JKN dalam menagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan


Rabu, 18 September 2019 / 20:44 WIB
Begini pola kerja Desa JKN dalam menagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Selain untuk mengatasi iuran yang menunggak, desa JKN ini sebagai upaya untuk memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan. "Target kami tahun ini 90% warga terkaver BPJS Kesehatan," terang dia.

Humas BPJS Kesehatan Kota Depok, Ridha mengatakan, jika Program Desa JKN ini berjalan dengan baik, maka akan diterapkan di wilayah lain di Kota Depok.

"Pada akhirnya akan berdampak positif terhadap optimalnya penyelenggaraan Program JKN-KIS khususnya di Kota Depok," ujar dia.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas tanpa keluar biaya lagi, begini caranya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita mengatakan, hingga April 2019 BPJS Kesehatan Kota Depok telah bekerjasama dengan 132 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 27 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×