kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Begini peran pajak dalam menangani wabah Covid-19


Senin, 27 April 2020 / 09:39 WIB
Begini peran pajak dalam menangani wabah Covid-19
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corona virus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona telah berdampak terhadap perekonomian dalam negeri. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan manusia tetapi juga dirasakan pada perekonomian secara keseluruhan karena hampir seluruh sektor usaha mengalami tekanan yang besar.

Di Indonesia, Covid-19 sudah ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional. Secara global, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan negatif hingga 3% di tahun 2020 atau mengalami penurunan 6,3%. 

Oleh karena itu, peran pajak sebagai instrumen fiskal dapat menyokong ekonomi dalam negeri. 

Baca Juga: Jangan kaget, pemerintah akan segera tarik PPN belanja online

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengatakan dalam kebijakan fiskal, instrumen pajak sebagai fungsi regulerend lazim digunakan dalam rangka memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi di suatu negara.

Caranya bisa melalui instrumen insentif pajak antara lain pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, percepatan penyusutan atau amortisasi, perpanjangan waktu kompensasi kerugian, dan lain sebagainya. Misalnya adalah kebijakan tax holiday, tax allowance dan super deduction.

Terkait dengan dampak Covid-19, Pemerintah memberikan insentif pajak yang meringankan beban Wajib Pajak (WP) badan dan WP Orang Pribadi (OP) berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak, dan relaksasi pelayanan pajak. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×