Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo berjanji memberi keringanan pajak kepada para pengusaha melalui penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan. Hal itu disampaikannya di hadapan ribuan pengusaha dalam acara deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi - Ma'ruf Amin kemarin, Kamis (21/3).
Jokowi juga menyatakan, rencana penurunan PPh Badan sudah lama direncanakan dan dibahas dengan sejumlah asosiasi pengusaha. Namun, ia mempertanyakan hasil perkembangan rencana tersebut yang belum ia terima dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu)
Menanggapi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sejatinya Kemkeu telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi perihal langkah-langkah apa saja yang harus dilewati untuk menurunkan tarif PPh Badan.
"Memang dibutuhkan perubahan undang-undang, yaitu UU PPh dan untuk proses pembuatan RUU (rancangan undang-undang), persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan," ujar Sri Mulyani saat ditemui, Jumat (22/3).
Naskah akademik terkait penurunan PPh Badan, lanjut Sri Mulyani, sejatinya sudah relatif siap. Namun, Kemkeu masih harus menyampaikan naskah tersebut kepada dalam rapat kabinet untuk pembahasan rumusan tarif pajak, serta pengaruhnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang terutama terhadap potensi penerimaan negara ke depan.
Sri Mulyani menjelaskan, perubahan tarif pajak membutuhkan waktu dan proses sosialisasi. Ia mencontohkan Singapura saat menaikkan tarif pajak barang dan jasa (GST) dari 7% menjadi 9% memerlukan waktu tiga tahun sejak diumumkan hingga diterapkan.
"Jadi nanti bagaimana exercise-nya terhadap keseluruhan keuangan negara akan kita presentasikan secara penuh. Overall, apa yang disampaikan Pak Presiden kemarin itu sudah kita persiapkan," tuturnya.
Bersamaan dengan itu, DJP juga tengah berupaya untuk memperluas basis pembayar pajak (tax-base) untuk menghindari penurunan penerimaan negara yang tajam apabila tarif diturunkan suatu saat nanti.
Perluasan basis pajak pun, kata Sri Mulyani, perlu perhitungan yang sangat komprehensif karena akan menyebabkan pihak maupun barang yang tadinya tidak terkena pajak menjadi kena pajak.
"Ini kan berarti semuanya harus diletakkan dalam suatu kerangka yang komplet. Kita siapkan semua skenario dari yang memang aspirasinya disampaikan selama ini. APBN juga tetap harus dijaga," tandasnya.
Selain itu, pemerintah saat ini juga masih terus mendorong proses legislasi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Seperti yang diketahui, sampai saat ini proses revisi UU KUP masih tertahan di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengaku memahami posisi pemerintah saat ini yang terus mengevaluasi penurunan PPh Badan dan dampaknya terhadap APBN.
"Kami mengerti lah prosesnya perlu waktu, paling tidak ini sudah diperhatikan dan akan diprioritaskan. Dan memang ini kan kami sudah usulkan sejak lama, kami sudah harapkan ini bisa segera terjadi," ujar Shinta dalam kesempatan yang sama, Jumat (22/3).
Shinta juga sepakat, pemerintah perlu juga mendorong perluasan basis pajak untuk menghindari intensifikasi pada pihak yang itu-itu saja. Semakin cepat perluasan basis pajak bisa terwujud, makin cepat juga penurunan PPh Badan bisa terjadi, menurutnya.
"Kami mengerti pemerintah perlu mengambil keputusan dengan tepat. Kami juga enggak mau kalau tarif nanti jadi bolak balik, sudah turun, eh dinaikkan lagi, kan tidak mungkin seperti itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News