Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Februari, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 tumbuh pesat atau sebesar 40%. Dimana pertumbuhan penerimaan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi sama-sama menunjukkan kenaikan.
Kemkeu mencatat, penerimaan PPh badan mencapai Rp 25,11 triliun atau tumbuh 40,4% sementara penerimaan PPh pasal 25 orang pribadi mencapai Rp 860 miliar atau tumbuh 28,2%.
Melihat capaian dua bulan pertama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis pertumbuhan penerimaan PPh pasal 25 di tahun ini akan bisa dobel digit. Meski begitu, potensi penerimaannya masih harus dilihat di April nanti.
"Nanti kita lihat setelah SPT Badan masuk di bulan April," ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Kamis (21/3).
Lebih lanjut Yon pun menerangkan penerimaan PPh pasal 25 yang tumbuh signifikan tersebut dikarenakan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak. Tak hanya itu, adanya perbaikan administrasi serta tata kelola pengawasan yang dilakukan DJP turut mendongkrak penerimaan PPh pasal 25 dalam dua bulan pertama tahun ini.
Yon menambahkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak (voluntary compliance) sudah terlihat sehaj berakhirnya program tax amnesty. "Itu berlanjut sampai sekarang," tandas Yon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News