kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini penjelasan Gunung Raja Paksi perihal gugatan PKPU yang diterima perusahaan


Kamis, 17 Desember 2020 / 22:12 WIB
Begini penjelasan Gunung Raja Paksi perihal gugatan PKPU yang diterima perusahaan
ILUSTRASI. Paparan publik?Gunung Raja Paksi (GGRP)


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk buka suara soal  gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) yang menimpa perusahaan. 

Emiten baja berkode saham GGRP tersebut mengaku telah  beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU), namun ketika akan melakukan pelunasan pada 04 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil. Berdasarkan alasan pihak perbankan, pelunasan tersebut tidak berhasil lantaran ‘rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi.’ 

Atas kegagalan transfer tersebut, GGRP juga mengaku telah mencoba melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru. Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email,  Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti. 

“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-08 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU. Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Presiden Direktur GGRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, GGRP mendapat gugatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dilayangkan atas nama PT Naga Bestindo Utama (NBU) selaku pemohon.

Baca Juga: Penjelasan Gunung Raja Paksi (GGRP) terkait permohonan PKPU supliernya

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Permohonan PKPU ini teregister pada 10 Desember 2020 dengan nomor perkara 432/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

NBU merupakan supplier besi tua GGRP sejak tahun 2016 lalu. Permasalahan bermula ketika NBU memasok besi tua kepada GGRP pada periode 10 September 2020 -22 Oktober 2020 lalu. Gara-gara cash flow perusahaan yang agak terganggu oleh pandemi Covid-19, pembayaran ke semua suppplier sempat tertahan, namun GGRP sudah mulai kembali melakukan pembayaran ke semua supplier, termasuk NBU sejak November 2020.

Pembayaran pertama, dilakukan pada periode 03-09 November 2020 . Kedua, pada 12 dan 26 November 2020. “Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” lanjutnya.

Upaya untuk melakukan komunikasi tidak hanya dilakukan sekali. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 03-09 November 2020, misalnya, GGRP sempat mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran. 

Namun demikian, pihak NBU tidak merespon undangan tersebut. Bahkan, NBU mendaftarkan gugatan PKPU  ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020.

Menyoal  gugatan PKPU dilayangkan kepada perusahaaan, Sangkaeng menyampaikan bahwa GGRP akan patuh kepada proses yang ada. Selain itu, GGRP juga bermaksud untuk segera membayarkan kewajiban tersebut.

Di lain pihak, salah satu scrap supplier GGRP, PT Wijaya Mitra Adi Sejati turut memberi komentar. "Situasi pandemi sekarang ini jelas berpengaruh kepada cash flow perusahaan. Namun, kami sangat apresiasi dengan keterbukaan komunikasi dan diskusi dengan GRP untuk bersama mencapai jalan terbaik," ungkap Santo Wijaya, yang telah lima tahun menjadi mitra GGRP.

Selanjutnya: Dimohonkan PKPU oleh supliernnya, ini penjelasan Gunung Raja Paksi (GGRP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×