kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.939   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.291   -23,35   -0,32%
  • KOMPAS100 1.117   -4,88   -0,44%
  • LQ45 884   -7,11   -0,80%
  • ISSI 224   0,61   0,27%
  • IDX30 454   -4,19   -0,91%
  • IDXHIDIV20 547   -5,79   -1,05%
  • IDX80 128   -0,59   -0,46%
  • IDXV30 137   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 150   -1,81   -1,19%

Begini nasib penerimaan pajak selama PPKM


Minggu, 08 Agustus 2021 / 19:29 WIB
Begini nasib penerimaan pajak selama PPKM
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3-4 telah berlangsung sekitar lima pekan. Perlambatan mobilitas masyarakat diyakini akan berdampak terhadap penerimaan pajak di paruh kedua tahun ini.

Lantas, kondisi tersebut akan menjadi penghambat pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang masih punya banyak pekerjaan rumah. Maklum, pada semester I-2021 realisasi penerimaan pajak sepanjang baru mencapai Rp 557,77 triliun.

Meskipun tumbuh 4,9% year on year (yoy), tapi pencapaian itu baru setara 45,36% dari target akhir tahun ini sebesar Rp 1.229,59 triliun.

Baca Juga: Cadangan devisa Juli 2021 naik tipis, ini kata ekonom bank Mandiri

Artinya, di semester II-2021, pemerintah harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 671,83 triliun supaya bisa meraih target yang telah ditentukan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mobilitas dan kegiatan masyarakat akan menurun akibat PPKM, sehingga berimplikasi terhadap penerimaan pajak terutama sektor perdagangan, tradisional, transportasi, dan akomodasi.

"Nanti penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," ujarnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8).

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya, sudah mewanti-wanti tren penerimaan pajak akibat PPKM. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan tiga strategi agar penerimaan terbanyak negara tersebut bisa optimal.

Pertama, memperkuat pelayanan online click, call, and counter (3C). Cara ini dilakukan agar pendekatan otoritas kepada wajib pajak tetap bisa berjalan meskipun tidak ada interaksi fisik.

“Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk di dalamnya penyetoran pajak, akan lebih mudah dilakukan pada waktu layanan digital ini betul-betul kami kembangkan lebih jauh,” kata Suryo saat melaporkan realisasi penerimaan pajak semester I-2021 belum lama ini.

Baca Juga: BI pertahankan suku bunga rendah untuk jaga pertumbuhan ekonomi

Kedua, pengawasan pembayaran masa pajak dengan tetap mengikuti perkembangan ekonomi yang dialami wajib pajak. Sejalan dengan itu, kepatuhan material wajib pajak akan diawasi ketat dengan memanfaatkan data dan informasi baik yang berasal dari internal maupun eksternal.

Ketiga, perluasan basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pasalnya, hingga pekan ini total perusahaan digital yang telah diwajibkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE mencapai 81 badan usaha.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari PMSE hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp 2,2 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dampak ketiga cara tersebut hanya akan sedikit membantu penerimaan pajak mencapai target.

Geliat penerimaan pajak akan tergantung dari tren penerimaan PPN dalam negeri atau PPN DN yang merupakan basis pajak konsumsi.

Data APBN menunjukkan realisasi penerimaan PPN DN selama Januari-Juni 2021 sebesar Rp 126,06 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,6% dari total pendapatan pajak di semester I-2021.

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan dampak PPKM terhadap penerimaan pajak

Pencapaian tersebut memosisikan PPN DN sebagai jenis pajak yang paling banyak berkontribusi. Melebihi realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp 89,43 triliun atau PPh Final senilai Rp 56,51 triliun pada semester I-2021.

Oleh karena itu, Prianto mengatakan konsolidasi kebijakan kesehatan dan ekonomi sangat diperlukan. Menurutnya, aktivitas ekonomi perlu tetap berjalan di tahun ini, namun pemerintah harus memastikan dapat berlangsung aman.

Sehingga, keuntungan yang didapat negara dari geliat ekonomi bisa didapat, tapi penyebaran Covid-19 bisa terkendali.

Kata Prianto, pemerintah pusat dan daerah bisa berseragam memberlakukan aturan kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitasnya harus sudah divaksin terlebih dulu. Misalnya, sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan, menggunakan transportasi umum, dan lain-lain.

“Jadi vaksin dikencengin dibarengi dengan pembukaan sektor ekonomi rill, dengan begitu otomatis PPN-nya masuk,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu, (8/8).

Di sisi lain, Prianto menambahkan secara alamiah, penerimaan pajak akan terus tersokong tren kenaikan harga-harga komoditas andalan Indonesia seperti batubara dan crude palm oil (CPO). Meski, ini akan tergantung dari tren supply dan demand negara-negara mitra dagang Indonesia.

Baca Juga: Ditjen Pajak tambah 6 perusahaan pemungut PPN PMSE, ini daftarnya

Meski demikian, ia meramal penerimaan pajak masih akan sulit mencapai target karena pengendalian pandemi belum betul-betul menurun secara drastis. Masalahnya tahun ini tinggal tersisa kurang dari lima bulan.

Tapi, Prianto mengatakan dalam kondisi perekonomian saat ini yang juga sama beratnya dengan negara-negara lain, jika shortfall penerimaan pajak di akhir 2021 sebesar 10% maka masih wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×