Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi syarat sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, enam pelaku usaha tersebut yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC., High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Rabu (4/8).
Baca Juga: Setoran PPN pelanggan Netflix, Spotify cs mencapai Rp 2,25 triliun per Juni 2021
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebleum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Neilmaldrin menambahkan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun luar negeri, serta usaha konvensional maupun digital.
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi 81 badan usaha. Dan hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun.
DJP mengapresiasi respons positif dari para perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dan ke depan, DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
“Sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” kata Neilmaldrin.
Selanjutnya: Menkeu berikan insentif PPN sewa gerai di mal dan pasar, berlaku hingga Oktober 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News