kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Begini, modus eks OB bikin faktur pajak palsu


Selasa, 23 September 2014 / 00:04 WIB
Begini, modus eks OB bikin faktur pajak palsu
ILUSTRASI. Pendaftaran Taruna Akpol Tahun 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ditangkapnya tersangka penerbit faktur pajak palsu berinial P alias W yang merupakan mantan office boy Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kramatjati memunculkan pertanyaan bagaimana tersangka menjalankan modus operandinya.

Menurut Direktur Intelejen dan Penyidikan Dirjen Pajak Yuli Kristiyono, modus yang digunakan tersangka melalui beberapa proses yang dilakukan. "Para pemesan faktur pajak biasanya memesan dengan SMS atau BBM ke tersangka. Kemudian P alias W membuat faktur berdasarkan pesanan itu," kata Yuli di Kantornya, Senin (22/9).

Dia melanjutkan, setelah pesanan faktur dikerjakan, tersangka mengeluarkan faktur pajak palsu atas nama perusahaan yang menjadi klien tersangka yang terdaftar di KPP Pratama Kramatjati. Menurut Yuli semua proses pembuatan faktur tidak sah itu dikerjakan di rumah tersangka. 

Proses lanjutnya menurut Yuli, tersangka menyerahkan faktur tidak sah tersebut kepada pemesan faktur di berbagai tempat. Setelah bertemu dengan si pemesan, tersangka kemudian menjual faktur tidak sah tersebut dengan harga mulai 15-20 persen dari PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak.

Dari penyidikan Bareskrim, barang bukti yang diperoleh antara lain Faktur Pajak yang diterbitkan tersangka, stempel nama wajib pajak yang dipalsukan, stempel bank yang dipalsukan, formulir dan surat setoran pajak yang dipalsukan.

Modus yang dilakukan P alias W sudah dilakukan sejak tahun 2010 sampai 2014. Diperkirakan potensi kerugian negara karena aksi tersangka mencapai puluhan miliar rupiah. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×