Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri telah menangkap mantan pegawai honorer di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramatjati tahun 2001-2010 berinisial P alias W pada Jumat (19/9) lalu. P alias W kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penerbitan faktur fiktif.
Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur terkait adanya dugaan penerbit faktur pajak tidak sah di wilayah KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.
Berdasarkan laporan tersebut kata Yuli, tanggal 17 September 2014 DJP melakukan operasi tangkap tangan terhadap F, yang diketahui sebagai kurir dan adik ipar P alias W. "Kami tangkap P alias W melalui adik iparnya berinisial F. P alias W ditahan di Bareskim Polri," kata Yuli dalam jumpa wartawan di kantornya, Senin (22/9).
Bersamaan dengan P alias W, DJP dan Bareskrim juga menangkap RK selaku sales dari tersangka P alias W. Sama halnya dengan P alias W, RK juga diketahui sebagai mantan karyawan honorer KPP Pratama Kramat Jati tahun 2004-2009.
Lebih jauh kata Yuli, P alias W diduga menerbitkan pajak faktur pajak pesanan dari delapan perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta dalam kurun waktu mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2014. Tersangka P alias W yang berperan sebagai seorang konsultan pajak illegal, diduga melakukan penerbitan faktur fiktif perusahaan selaku wajib Pajak melalui tiga hingga empat penerbit.
"Perusahaan itu perusahaan diam, sudah tidak aktif, tetapi rajin mengisi SPT," tambah Yuli. Akibat perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian negara hingga puluhan miliar.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka P alias W dikenakan Pasal 39 a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













