kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kronologi hilangnya dana SAN Finance Rp 110 miliar di BTN


Selasa, 05 November 2019 / 04:56 WIB
Begini kronologi hilangnya dana SAN Finance Rp 110 miliar di BTN
ILUSTRASI. Surya Artha Nusantara Finance ;?san finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan dana nasabah di bank dengan jumlah besar kembali terjadi. Kali ini, dana yang dibobol milik PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance yang dititipkan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sebesar Rp 250 miliar. Adapun pembobolan dana dilakukan oleh oknum internal bank.

Berikut kronologi lengkapnya:

- September 2016 hingga November 2016:  

mana SAN Finance menyetor dana ke rekening giro perseroan senilai total Rp 250 miliar.

Baca Juga: Banyak terkena isu negatif, Bank BTN tegaskan kondisi perusahaan masih solid

- Desember 2016:

SAN Finance mengetahui bahwa dana di rekeningnya hanya senilai Rp 140 miliar, padahal tak pernah ada penarikan sebelumnya.

- Maret 2017:

Kasus raibnya uang perseroan kemudian diusut secara pidana oleh Kepolisian. SAN Finance mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta BTN mengganti raibnya dana Rp 110 miliar milik perseroan beserta bunga Rp 9,35 miliar, dan kerugian imaterial Rp 45 miliar. Total nilai ganti rugi dalam gugatan mencapai Rp 164,35 miliar.

- September 2017:

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima gugatan alias putusan niet on vanklicht verklaard (NO), dengan pertimbangan objek gugatan kabur. Ini terkait belum adanya putusan terkait perkara pidananya. Tak lama dari putusan tingkat pertama tersebut, BTN ajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, untuk menolak gugatan SAN Finance.

Baca Juga: SAN Finance Gaet Dana Segar Rp 500 Miliar

- November 2017:

Perkara pidana diputus Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang Suparno dinyatakan bersalah telah melakukan pemalsuan surat, dan pencucian uang di rekening SAN Finance.

- Juni 2018:

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sebelumnya, gugatan masih berstatus NO. Agustus 2018, BTN kembali ajukan kasasi.

Baca Juga: Akan terbitkan obligasi Rp 750 miliar, SAN Finance amankan peringkat AA

- Januari 2019:

Kasasi BTN dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai kontra memori kasasi yang diajukan SAN Finance tak dapat dibuktikan, perseroan belum menyertakan putusan pidana Bambang Suparno dalam kontra memori kasasinya. Makanya, kini SAN Finance mengajukan upaya PK.

- November 2019:

Hingga kini, SAN Finance juga belum menerima pengembalian dana Rp 110 miliar yang hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×