kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kata BPJS Watch soal terbitnya surat edaran tentang tarif maksimal rapid test


Rabu, 08 Juli 2020 / 12:55 WIB
Begini kata BPJS Watch soal terbitnya surat edaran tentang tarif maksimal rapid test
ILUSTRASI. Rapid Test. KONTAN/Baihaki/17/6/2020


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Menanggapi hal itu, Kordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, Kemenkes seharusnya menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) atau Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) daripada surat edaran (SE).

Baca Juga: Berlaku mulai 6 Juli, ini tarif maksimal rapid test yang ditetapkan Kemenkes

“Seharusnya bukan SE tetapi Permenkes atau Kepmenkes, karena SE hanya sebatas anjuran bukan regulasi yang mengikat,” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).

Timboel mempertanyakan biaya rapid test untuk masyarakat yang tidak mampu. Menurut Timboel, seharusnya ada bantuan untuk masyarakat tidak mampu yang hendak mengakses layanan rapid test.

“Bagaimana juga dengan peserta JKN di RS yang harus dirapid test, apakah harus bayar atau dibayar BPJS kesehatan. Mengacu pada perpres 82 tahun 2018 peserta tidak boleh diminta biaya lagi atas pelayanan yang sesuai haknya. Jadi seharusnya rapid test dijamin JKN,” ujar Timboel.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 menandatangani SE nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Baca Juga: Tetap waspada! Kasus positif virus corona (Covid-19) masih cenderung meningkat

SE itu menyebutkan beberapa poin antara lain :

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp 150.000

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri

3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan

4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan

SE itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×