kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini industri tekstil merespons RUU dengan konsep omnibus law


Jumat, 13 September 2019 / 20:41 WIB
Begini industri tekstil merespons RUU dengan konsep omnibus law
ILUSTRASI. Ade Sudrajat Usman, Ketua API


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah tidak meresahkan pengusaha terkait rencana rancangan undang-undang (RUU) dengan konsep omnibus law (satu perangkat Undang-Undang).

Pemerintah akan mengganti undang-undang lama dan mengeluarkan RUU berkonsep omnibus law dengan tujuan menarik investasi. Jumlah UU lama yang akan dihapuskan bahkan mencapai 72 UU.

Baca Juga: Dua faktor utama ini menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia

Ketua API Ade Sudrajat mengatakan, daripada membuat para pengusaha resah, sebaiknya kebijakan tax allowance dihilangkan saja, sebab persyaratannya terlalu banyak.

Namun, bila tetap ingin dipertahankan, menurutnya tax allowance harus memiliki dasar yang kokoh. "Dalam tax allowance, yang harus menjadi dasar daripada peraturan adalah kepentingan nasional," ujar Ade saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (13/9).

Kepentingan nasional yang seharusnya benar-benar menjadi dasar pemberian tax allowance, pertama, adalah tentang lapangan kerja. Menurutnya, jumlah tenaga kerja harus jadi ukuran. Perusahaan harus bisa memberi lapangan kerja yang luas.

Baca Juga: Omnibus law pengganti 72 UU lama akan terbit dalam sebulan

Kedua, adalah tentang devisa yang dihasilkan. Semakin banyak devisa, maka semakin pantas untuk mendapatkan tax allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×