Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai perlunya perbaikan aturan terkait tata kelola penyelenggaraan Pemilu. Adrianus berkaca pada relatif banyaknya petugas Pemilu 2019 yang wafat atau sakit saat bertugas. Hal itu disampaikan Adrianus dalam konferensi pers "Memahami Kematian Petugas KPPS dalam Perspektif Pelayanan Publik" di Ombudsman, Jakarta, Senin (20/5).
"Perlu perbaikan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu. Karena sejauh ini Undang-Undang Pemilu yang rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat, sehingga menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat juga pada beban kerja yang terlalu berat serta kaku," ujar Adrianus.
Dalam perbaikan peraturan, kata Adrianus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan. Hal itu mengingat KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang paling mengetahui pelaksanaan Pemilu di lapangan.
Di sisi lain, Adrianus menekankan perbaikan mutu sumber daya manusia (SDM) petugas Pemilu disertai pelatihan yang memadai, honor yang layak hingga jaminan sosial. Selain itu, petugas Pemilu perlu mendapatkan informasi utuh seputar hak, kewajiban dan risiko kerja.
"KPU dan Bawaslu juga harus memiliki unit atau bagian yang menangani kesehatan para petugas pemilu, sehingga kejadian serupa (petugas ada yang meninggal dan sakit) dapat dicegah dan segera tertangani dengan cepat," ujar dia.
Ia pun berharap Kementerian Kesehatan berperan aktif mengawasi aspek keselamatan dan kesehatan petugas Pemilu. "Baik dalam bentuk screening untuk petugas saat rekrutmen misalnya, serta kewajiban menyediakan semacam P3K. Walaupun Pemilu hajatan KPU, Kemenkes jangan sampai lepas tangan," ujarnya.
Adrianus menyoroti tiga permasalahan dalam Pemilu 2019. Pertama, ada kesan penyikapan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Sehingga semua pihak belum mampu menyesuaikan diri, termasuk menyangkut keselamatan dan kesehatan petugas Pemilu.
"Kami juga melihat bahwa ada semacam pembenaran dalam voluntarisme, kesukarelaan yang dilakukan petugas itu, sementara yang bersangkutan tidak memahami apa yang berpotensi terjadi pada diri mereka," ujarnya.
Ketiga, kata dia, tidak adanya reaksi cepat dari KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah atau menekan jatuhnya korban petugas Pemilu. Ia menilai Pemilu 2019 lebih fokus pada pemungutan dan penghitungan suara. Sementara, aspek keselamatan dan kesehatan petugas Pemilu tidak terlalu diperhatikan.
"Jadi tidak imbang, ya. Sebaliknya sedikit sekali hal yang dilakukan terkait aspek keselamatan kerja dan kesehatan petugas Pemilu selaku pemberi layanan. Jangan kemudian honornya rendah tapi beban kerjanya berat, risikonya besar, itu kan menjadi enggak adil," katanya. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Petugas Pemilu Wafat, Ombudsman Tekankan Perbaikan Tata Kelola Pemilu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News