Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengatasi banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor berupa insentif sebesar Rp 1 juta per orang atau mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yakni Rp 650.000.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Baca Juga: Korban PHK dampak corona dapat Rp 1 juta per bulan selama tiga bulan
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).
Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.
Baca Juga: DPR ke pengusaha: Jangan PHK karyawan di tengah wabah corona, ada UU-nya
Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline. Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.
Berikut mekanisme pelatihan dan cara mendaftar Kartu Pra Kerja:
1. Daftar di website Kartu Pra Kerja
Dalam tahapan ini, peserta perlu melakukan penginputan data dan seleksi online. Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.
Untuk pendaftaran peserta Kartu Pra Kerja bisa dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR ini minta pengusaha tak lakukan PHK
2. Memilih pelatihan
Peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri. Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.
3. Mengikuti pelatihan
Peserta mengikuti pelatihan di SISNAKER. Di mana pelatihan diselenggarakan secara online maupun offline dan peserta kemudian akan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga.
4. Berikan ulasan dan rating
Peserta diberikan kesempatan memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.
Baca Juga: Ekonom Bank Permata prediksi pertumbuhan tahun ini di kisaran 4,1% - 4,5%
5. Mendapatkan insentif
Peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
6. Survei Kebekerjaan
Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program. Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya.
Bagaimana cara daftar Kartu Pra Kerja dan bagaimana cara membuat kartu pra kerja bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Jokowi perintahkan realokasi dana pusat dan daerah untuk lawan virus corona
Baru bisa daftar April
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, di tahap awal program Kartu Pra Kerja, masih difokuskan untuk sosilaisasi ke masyarakat. Baru dua minggu berikutnya atau di awal April, pendaftaran untuk umum dibuka dan masyarakat yang berminat bisa memilih pelatihan yang diinginkan.
"Kartu pra kerja ini tahap awalnya akan dilakukan untuk sosialisasi ke masyarakat. Dan dua minggu dari sekarang, kami harapkan sudah bsia masyarakat memilih dan mempelajari sehingga bisa memutuskan akan ikut pelatihan di mana. Dua minggu dari sekarang pendaftaran akan dibuka," ujar Airlangga.
Untuk diketahui, Kartu Pra Kerja ditujukan bagi penduduk usia kerja yang sedang mencari kerja atau yang sedang tidak mencari namun ingin berganti profesi, buruh, karyawan, korban PHK, lulusan SMA atau SMK dengan usia minimal 18 tahun ke atas.
Pemerintah memprioritaskan program ini untuk pencari kerja muda, namun tidak untuk yang sedang bersekolah atau duduk di bangku kuliah. Airlangga pun menjelaskan, biaya pelatihan yang akan ditanggung pemerintah melalui kartu pra kerja bervariasi, mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per orang.
Baca Juga: Kemenko perekonomian targetkan kartu prakerja diluncurkan akhir minggu ini
Nantinya, pemerintah akan membayarkan biaya pelatihan tersebut kepada lembaga pelatihan melalui platform digital. Hingga saat ini, terdapat delapan platform marketplace yang bakal menjadi perantara antara lembaga pelatihan dan pencari kerja.
Kedelapan platform tersebut adalah Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.
Selain mitra digital sebagai marketplace, pemerintah juga bekerja sama dengan tiga mitra pembayaran yaitu BNI, OVO dan LinkAja. "Dengan 11 mitra mulai pendaftaran, pemilihan pelatihan dan pembayaran insentif pasca pelatihan sudah bisa dilakukan. Pelatihan baik online, offline, hybrid bisa model three in one, two in one atau satu pealtihan saja," jelas Airlangga.
Baca Juga: Pemerintah libatkan start-Up dalam kartu prakerja
Namun demikian, dengan situasi wabah virus corona (Covid-19), saat ini pemerintah membatasi hanya empat lokasi saja yang bisa menyelenggarakan pelatihan secara offline, yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Utara, dan Surabaya.
"Dan khusus pelatihan-pelatihan offline dalam tahap awal ini per kelas dibatasi maksimal 20 orang, mencegah apa yang terjadi hari ini terkait corona, kita batasi pelatihan yang sifatnya offline," jelas Airlangga.
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News