kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan, mulai KK hingga akta kelahiran


Kamis, 07 Oktober 2021 / 23:15 WIB
Begini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan, mulai KK hingga akta kelahiran


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga atau KK, dan akta kematian, saat ini sudah bisa Anda cetak sendiri. Berikut ini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan, mulai akta kelahiran hingga kartu keluarga, bisa Anda cetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. 

Dernga begitu, kalau dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan itu.  

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen kependudukan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Pakai QR code, inilah model dokumen KK dan Akta Kelahiran terbaru, sudah tahu?

Cara mencetak KK dan akta kelahiran di rumah 

Dikonfirmasi Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan. 

Menurut Zudan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri bisa mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Setelah itu, kantor Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang Anda daftarkan. 

“Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor Dukcapil setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan kepada Kompas.com, Rabu (6/10). 

“Dari Dinas Dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia. 

Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli. “Semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Bansos yang masih cair bulan Oktober 2021, ada apa saja?




TERBARU

[X]
×