kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan, mulai KK hingga akta kelahiran


Kamis, 07 Oktober 2021 / 23:15 WIB
Begini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan, mulai KK hingga akta kelahiran


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri? Masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. 

Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum. 

Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri. Kode QR semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing. 

Scan barcode fungsinya menggantikan tanda tangan dan cap basah,” tutur Zudan. Tapi, dia mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasian data pribadinya. 

Baca Juga: Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, ini cara klaim Program JKM

Cara mencetak mandiri dokumen kependudukan 

Menurut laman indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan sendiri: 

  1. Masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store. 
  2. Wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, karena akan berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF). Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. 
  3. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil setempat. 
  4. Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. 
  5. Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. 
  6. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  7. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah diterima, teliti kembali terkait kesesuaian data diri. Jika terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. 
  8. Jika tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka dapat langsung mencetaknya dari rumah atau secara mandiri. 
  9. Simpan file data digital berformat PDF tersebut dengan hati-hati, dan apabila sewaktu-waktu membutuhkannya, dapat dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!"

Penulis: Mela Arnani
Editor: Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Cara mencairkan 10% atau 30% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×