kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Begini aturan pembatasan kegiatan selama Idul Adha


Senin, 19 Juli 2021 / 12:44 WIB
Begini aturan pembatasan kegiatan selama Idul Adha
ILUSTRASI. Anggota Kepolisian menyampaikan arahan kepada warga saat penutupan jalan PPKM Darurat di Kawasan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur pembatasan kegiatan selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang dilaksanakan 20 Juli 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Virus Corona (Covid-19) nomor 15 tahun 2021.

Pembatasan ini berlaku mulai 18-25 Juli 2021. Selamat pembatasan kegiatan, seluruh perjalanan orang ke luar daerah dibatasi. Pengecualian diberikan bagi keperluan pekerja sektor esensial dan kritikal serta perjalanan mendesak seperti sakit keras, ibu hamil, perjalanan persalinan, pengantaran jenazah non-Covid.

Pelaku perjalanan jarak jauh di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan has pemeriksaan PCR negatif dalam waktu 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. Pelaku perjalanan harus membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Beleid tersebut juga membatasi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun. Selama masa libur Idul Adha, diharapkan kegiatan silaturahmi berjalan secara virtual serta tidak menerima tamu dari luar daerah atau berinteraksi dengan kerabat yang tidak tinggal satu rumah.

Baca Juga: Kiat menjaga keuangan keluarga saat berlangsung PPKM Darurat

Selama Hari Raya Idul Adha, tempat wisata di wilayah Jawa dan Bali serta sejunmlah wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan tutup. Sementara di wilayah lain yang memiliki hasil assessment level 1, 2, dan 3 dapat membuka tempat wisata dengan batas 25% total kapasitas.

"Produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Sabtu (17/7).

Baca Juga: PPKM bisa memicu makan berlebihan, begini 4 cara mengatasinya

Sebagai informasi, saat ini Indonesia masih terus menunjukkan lonjakan kasus positif Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada Minggu (18/7) terdapat tambahan 44.721 kasus positif Covid-19.

Sementara itu angka kesembuhan bertambah 29.264 kasus dan 1.092 tambahan kasus kematian. Hingga saat ini terdapat 542.236 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Wapres, MUI, dan sejumlah ormas Islam sepakat shalat Idul Adha di rumah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×