kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Darmin: Tax allowance dan tax holiday dipastikan tak bertele-tele


Kamis, 08 Maret 2018 / 17:39 WIB
Darmin: Tax allowance dan tax holiday dipastikan tak bertele-tele
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan tax allowance dan tax holiday. Insentif pajak ini akan ditinjau ulang agar lebih mudah diperoleh oleh para pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan yang sederhana terkait hal ini. Dipastikan, proses pengajuannya tidak bertele-tele lagi.

Tax allowance kami sedang siapkan aturannya yang sederhana, tidak pakai diskresi bertele-tele, harus dibahas asetnya apa saja,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (8/3).

Adapun dari sisi tax holiday, Darmin mengatakan bahwa nantinya kalau sudah ada yang mendaftar, maka tidak perlu ada pembahasan yang rumit.

“Kalau tax holiday sudah pasti pajak 0, tinggal keputusannya berapa lama, berapa lamanya itu harus dijawab industri apa yang berapa lama? Kalau standarnya, kriterianya, industri yang dapat tax holiday itu adalah industri yang dianggap industri pionir atau industri di KEK,” kata dia.

“Jadi, kalau ada yang mendaftar, tidak perlu dibahas lagi ‘nanti dulu industri apa ini?’ Arahnya adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI)-nya dapat, KLBI itu adalah nomor statistik dari usaha,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluhkan bahwa di lapangan, skema insentif tax holiday dan tax allowance pemanfaatannya masih sangat rendah sehingga perlu dievaluasi.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, yang memanfaatkan tax allowance sejauh ini sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya lima wajib pajak. Adapun pada tahun lalu, hanya sembilan wajib pajak yang terima tax allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×