kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Darmin: Tax allowance dan tax holiday dipastikan tak bertele-tele


Kamis, 08 Maret 2018 / 17:39 WIB
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan tax allowance dan tax holiday. Insentif pajak ini akan ditinjau ulang agar lebih mudah diperoleh oleh para pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan yang sederhana terkait hal ini. Dipastikan, proses pengajuannya tidak bertele-tele lagi.

Tax allowance kami sedang siapkan aturannya yang sederhana, tidak pakai diskresi bertele-tele, harus dibahas asetnya apa saja,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (8/3).

Adapun dari sisi tax holiday, Darmin mengatakan bahwa nantinya kalau sudah ada yang mendaftar, maka tidak perlu ada pembahasan yang rumit.

“Kalau tax holiday sudah pasti pajak 0, tinggal keputusannya berapa lama, berapa lamanya itu harus dijawab industri apa yang berapa lama? Kalau standarnya, kriterianya, industri yang dapat tax holiday itu adalah industri yang dianggap industri pionir atau industri di KEK,” kata dia.

“Jadi, kalau ada yang mendaftar, tidak perlu dibahas lagi ‘nanti dulu industri apa ini?’ Arahnya adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI)-nya dapat, KLBI itu adalah nomor statistik dari usaha,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluhkan bahwa di lapangan, skema insentif tax holiday dan tax allowance pemanfaatannya masih sangat rendah sehingga perlu dievaluasi.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, yang memanfaatkan tax allowance sejauh ini sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya lima wajib pajak. Adapun pada tahun lalu, hanya sembilan wajib pajak yang terima tax allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×