kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea keluar picu volume eskpor turun 4,4 juta ton


Jumat, 03 Agustus 2012 / 21:43 WIB
Bea keluar picu volume eskpor turun 4,4 juta ton
ILUSTRASI. Inilah persiapan agar tidak gagal mendapatkan suntikan vaksin Covid-19


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rupanya, bea keluar 20% turut memicu melorotnya ekspor mineral bulan Juni lalu. Kementerian Perdagangan mencatat volume ekspor mineral turun sebesar 4,4 juta ton.

Adapun kebijakan ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 75 tahun 2012 yang terbit sejak 16 Mei 2012. "Pengenaan Bea keluar produk mineral logam sebesar 20% mulai bulan Mei 2012 menyebabkan volume ekspor turun," ujar Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan, Jumat (3/8).

Gita menambahkan, setiap 1% bea keluar menyebabkan volume ekspor mineral turun sebesar 220 ribu ton. Selain bea keluar, permintaan negara-negara importir mineral saat ini melemah.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Syahrir AB, penurunan harga komoditi mineral belakangan ini disebabkan faktor eksternal dan internal. Secara eksternal karena pengaruh ekonomi global yang diikuti turunnya permintaan sehingga harga turun.

Secara internal, adanya biaya ekspor 20% dan persyaratan clear and clean."Keadaan ini akan berlanjut sampai pulihnya ekonomi global," kata Syahrir.

Cuma, dia bilang, tidak perlu khawatir dengan penurunan ini lantaran cadangan mineral tetap tinggi sehingga keberlanjutan komoditi tambang di Indonesia akan terjaga. Sebagai informasi, bea keluar 20% itu berlaku bagi 65 jenis bahan mineral, di antaranya bijih tembaga, bijih emas, bijih perak, dan bijih timah. Kemudian, chromium, molybdenum (bahan campuran baja), platinum, bijih besi, seng, bijih nikel, dan mangan.

Rencananya, bakal ada revisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 75 tahun 2012 untuk menambah tiga jenis mineral lagi. Sehingga, totalnya akan menjadi 68 jenis mineral yang dikenai bea keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×