Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagaikan buah simalakama terkait keputusan pada peraturan menteri keuangan mengenai perubahan tarif cukai rokok, termasuk di dalamnya penyederhanaan struktur tarif. Hal ini memunculkan polemik di antara pelaku industri tembakau dan pihak antirokok di negeri ini.
Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan selama lima tahun terakhir cukai rokok mampu mengendalikan penjualan rokok. Menurutnya regulasi cukai saat ini juga tengah melarang penjualan dibawah 85%. "Ini dimaksudkan agar makin tak terjangkau." ujarnya, Senin (14/1)
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 diatur ketentuan harga jual eceran (HJE) per kemasan eceran harus dibulatkan ke atas dalam keliapatan Rp 25,00. Sedangkan pada PMK sebelumnya pembulatan ini tidak diatur. Dalam PMK Nomor 146/PMK.010/2017 hanya tertulis HJE harus dalam kelipatan Rp 25,00.
Selain itu, dalam PMK yang baru ketentuan mengenai penjumlah sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dalam pabrikan yang sama untuk menentukan penggolongan dihapuskan. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan jumlah pabrik rokok turun sekitar 80,83% dari 2.540 pabrik pada 2011 menjadi tinggal 487 pabrik pada 2017.
Penurunan pabrik tersebut telah menyebabkan lapangan kerja berkurang. Mayoritas pabrik yang tutup merupakan industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikerjakan oleh tenaga manusia.
Meski tarif cukai stagnan hingga akhir tahun depan, pemerintah tetap meningkatkan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 158,8 triliun dalam APBN 2019. "Impact dari ini adalah data produksi empat tahun terakhir tren pertumbuhannya negatif, nominal produksinya pun negatif." Ucap Deni
Dengan begitu tidak dinaikannya tarif cukai rokok memberikan kesempatan kepada industri rokok untuk bernafas.
Sementara di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa tidak dinaikannya tarif cukai rokok sebanyak dua kali pada tahun 2018 dan 2019 adalah suatu kemunduran dari pemerintahan Indonesia sepanjang sejarah.
Saat ini, tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah rata-rata sebesar 10,4%. Namun, ada tarif berbeda pada masing-masing tingkatan yang ditentukan berdasarkan jenis industri rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News