kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.107   -110,00   -0,68%
  • IDX 7.966   73,07   0,93%
  • KOMPAS100 1.123   6,10   0,55%
  • LQ45 831   1,41   0,17%
  • ISSI 267   4,31   1,64%
  • IDX30 430   0,52   0,12%
  • IDXHIDIV20 493   0,58   0,12%
  • IDX80 125   0,33   0,27%
  • IDXV30 128   0,25   0,19%
  • IDXQ30 139   0,28   0,20%

Bea Cukai Perluas Kesepakatan AEO ASEAN, Filipina Resmi Bergabung


Minggu, 02 Maret 2025 / 12:59 WIB
Bea Cukai Perluas Kesepakatan AEO ASEAN, Filipina Resmi Bergabung


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menambahkan Filipina dalam program Authorized Economic Operator (AEO) yang diakui secara timbal balik di ASEAN.

Keputusan ini tertuang dalam KEP-37/BC/2025, yang mulai berlaku pada 28 Februari 2025.

"Berdasarkan surat elektronik ASEAN Secretariat tanggal 11 Februari 2024 dan nota dinas Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai nomor ND-263/BC.05/2025 tanggal 24 Februari 2025 disampaikan bahwa Administrasi Kepabenan Filipina akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 28 Februari 2025," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Minggu (3/2).

Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Sebelumnya, hanya Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Singapura yang masuk dalam kesepakatan AEO ini.

Dengan penambahan Filipina, fasilitas perdagangan dalam skema AEO mencakup barang impor yang berasal dari pelabuhan di lima negara ASEAN tersebut.

Barang impor yang memenuhi kriteria akan memperoleh kemudahan kepabeanan dengan menggunakan kode fasilitas 451 dan mencantumkan nomor identifikasi AEO serta tanggal otorisasi perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN yang berpartisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×