Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menambahkan Filipina dalam program Authorized Economic Operator (AEO) yang diakui secara timbal balik di ASEAN.
Keputusan ini tertuang dalam KEP-37/BC/2025, yang mulai berlaku pada 28 Februari 2025.
"Berdasarkan surat elektronik ASEAN Secretariat tanggal 11 Februari 2024 dan nota dinas Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai nomor ND-263/BC.05/2025 tanggal 24 Februari 2025 disampaikan bahwa Administrasi Kepabenan Filipina akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 28 Februari 2025," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Minggu (3/2).
Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax
Sebelumnya, hanya Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Singapura yang masuk dalam kesepakatan AEO ini.
Dengan penambahan Filipina, fasilitas perdagangan dalam skema AEO mencakup barang impor yang berasal dari pelabuhan di lima negara ASEAN tersebut.
Barang impor yang memenuhi kriteria akan memperoleh kemudahan kepabeanan dengan menggunakan kode fasilitas 451 dan mencantumkan nomor identifikasi AEO serta tanggal otorisasi perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN yang berpartisipasi.
Selanjutnya: Lautan Luas (LTLS) Dorong Pemurnian Air Bersih dengan Teknologi Reverse Osmosis
Menarik Dibaca: 6 Tips Tidak Ngantuk di Siang Hari selama Berpuasa, Terapkan yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News