kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,36   2,61   0.29%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru Tahun 2022


Kamis, 23 Desember 2021 / 18:16 WIB
Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru Tahun 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan rerata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2022 pada tahun depan sebesar 12%. Kebijakan CHT tahun 2022 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022. 

Oleh karenanya, Pemerintah telah menetapkan Kebijakan CHT tahun 2022 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Untuk selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022. 

Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT tahun 2022, Bea Cukai berkomitmen akan memastikan ketersediaan pita cukai tahun 2022 tepat waktu.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sudah Lebihi Target, Meski Belum Tutup Tahun

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai.

Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) selaku pengampu pelaksanaan kebijakan CHT telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT di awal Januari 2022.

“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum PERURI," kata Nirwala, Kamis (23/12).

Baca Juga: Penerimaan Cukai Rokok Hampir Capai Target, Pemerintah Tinggal Kejar Rp 12 Triliun

Hingga Rabu (22/12), telah dilakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai sejumlah 15 juta lembar, meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, mulai hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum PERURI kepada Bea Cukai dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

“Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Nirwala.

Baca Juga: Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40.000 di 2022, Rokok Jenis Apa?

Dalam kunjungan Nirwala ke Perum Peruri selaku penyedia PCHT dan PCMMEA pada Rabu (22/12), Saiful Bahri selaku Direktur Operasional Perum Peruri menyatakan sebagai mitra strategis Bea Cukai, Perum Peruri siap untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 01 Januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022" kata Saiful.

Sehingga, dengan telah disediakannya pita cukai baru ini diharapkan para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×