kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru Tahun 2022


Kamis, 23 Desember 2021 / 18:16 WIB
Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru Tahun 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, mulai hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum PERURI kepada Bea Cukai dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

“Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Nirwala.

Baca Juga: Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40.000 di 2022, Rokok Jenis Apa?

Dalam kunjungan Nirwala ke Perum Peruri selaku penyedia PCHT dan PCMMEA pada Rabu (22/12), Saiful Bahri selaku Direktur Operasional Perum Peruri menyatakan sebagai mitra strategis Bea Cukai, Perum Peruri siap untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 01 Januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022" kata Saiful.

Sehingga, dengan telah disediakannya pita cukai baru ini diharapkan para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×