kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan eks kepabeanan, ada barang asusila


Rabu, 01 September 2021 / 20:09 WIB
Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan eks kepabeanan, ada barang asusila
Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan eks kepabeanan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, pekan lalu. Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setiaji Tenggamus, Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru mengatakan, pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan/atau cukai dari instansi terkait atas setiap BMN yang telah disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari.

Atas BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Pelaku IHT tolak kenaikan cukai di tengah tekanan dunia usaha

Adapun rincian barang yang dimusnahkan yaitu barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak

"Serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” papar Setiaji dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (1/9).

Setiaji menambahkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kali ini sejumlah Rp 391.447.320.

“Kami berharap, sinergi antar instansi yang selama ini terjalin, baik dari instansi pemeritahan, ataupun perusahaan jasa titipan, dapat terus terlaksana. Agar, kita bisa bersama memberantas peredaran barang ilegal, yang dapat membahayakan masyarakat,” kata Setiaji.

Selanjutnya: Pengusaha rokok berharap pemerintah perpanjang penundaan pelunasan pita cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×