kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan eks kepabeanan, ada barang asusila


Rabu, 01 September 2021 / 20:09 WIB
Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan eks kepabeanan, ada barang asusila
Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan eks kepabeanan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, pekan lalu. Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setiaji Tenggamus, Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru mengatakan, pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan/atau cukai dari instansi terkait atas setiap BMN yang telah disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari.

Atas BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Pelaku IHT tolak kenaikan cukai di tengah tekanan dunia usaha

Adapun rincian barang yang dimusnahkan yaitu barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak

"Serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” papar Setiaji dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (1/9).

Setiaji menambahkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kali ini sejumlah Rp 391.447.320.

“Kami berharap, sinergi antar instansi yang selama ini terjalin, baik dari instansi pemeritahan, ataupun perusahaan jasa titipan, dapat terus terlaksana. Agar, kita bisa bersama memberantas peredaran barang ilegal, yang dapat membahayakan masyarakat,” kata Setiaji.

Selanjutnya: Pengusaha rokok berharap pemerintah perpanjang penundaan pelunasan pita cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×