Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
DITJEN Bea dan Cukai Kemkeu masih optimistis mengejar target penerimaan negara, meskipun hingga April 2017 masih terjadi penurunan pendapatan. Mereka menyiapkan beragam cara untuk mendongkrak penerimaan.
Salah satunya, Bea dan Cukai memastikan menambah obyek cukai, yakni dari kantong plastik kresek. Mereka akan menyerahkan hasil kajian ekstensifikasi objek cukai ke Komisi XI DPR Juni 2017.
"Bea dan Cukai dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyampaikan sesuai dengan tenggat waktunya, dua bulan ke depan, sesuai hasil rapat di DPR April lalu" kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Rabu (3/5).
Namun Heru enggan membeberkan hasil kajian. Namun, sebelumnya ia pernah menjelaskan akan ada ketentuan tarif yang berbeda-beda terhadap produk plastik. Plastik ramah lingkungan akan terkena tarif yang lebih rendah.
Lalu, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai kantong plastik diperkirakan Rp 1,6 triliun. Angka potensi tersebut dengan asumsi kebijakan pengenaan cukai kantong plastik diterapkan mulai awal tahun.
Oleh karena itu lanjut dia, dengan molornya implementasi rencana itu, nantinya potensi penerimaan akan diperhitungkan secara proporsional. "(Besaran penerimaannya) tergantung kapan berlakunya," tambah Heru.
Strategi lain, Bea dan Cukai akan memperketat pengawasan kegiatan ekspor-impor untuk meminimalkan praktik perdagangan ilegal. Terbaru, mereka mengumumkan telah menindak ekspor impor tekstil ilegal sebanyak 456 kasus selama empat bulan pertama tahun 2017.
Asal tahu saja, penindakan pelanggaran ekspor tekstil tahun 2015 sejumlah 461 kasus. Sementara tahun 2016, penindakan naik menjadi 551 kasus.
Tahun ini Bea dan Cukai juga menindak penyelundupan beras dan bawang masing-masing 22 dan 71 kali dengan nilai masing-masing Rp 25,6 miliar dan Rp 22,6 miliar. Kemudian, penindakan terhadap penyelundupan gula dan daging masing-masing sebanyak 56 dan 15 kali, dengan nilai masing-masing Rp 1,4 miliar dan Rp 50,7 juta.
Sementara penyelundupan hasil tembakau merupakan yang terbanyak, yaitu sebanyak 1.327 kali dengan nilai Rp 89,7 miliar. Lalu, penindakan penyelundupan minuman beralkohol sebanyak 415 kali senilai Rp 16,4 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan berhenti melakukan penindakan-penindakan. Ini demi mengamankan penerimaan negara dari bea masuk dan bea keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News